OC Kaligis Punya Pengalaman Pahit Berhadapan dengan Pengacara Ronald Tannur

3 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Advokat OC Kaligis menegaskan tidak mau lagi berhadapan dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sebab, dia mengaku punya pengalaman pahit dengan Lisa Rachmat.

OC Kaligis bersaksi untuk terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus di MA, Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat pada Senin, 21 April 2025.

OC Kaligis menjadi saksi dalam dugaan perkara suap dan gratifikasi Lisa dan Zarof, karena penyidik berhasil menemukan sebuah berkas bertuliskan nama OC Kaligis. Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mendalaminya dalam persidangan.

"Saksi di awal mengatakan mengetahui Saudara Zarof Ricar maupun Lisa Rachmat, untuk yang terdakwa Zarof Ricar ini saudara ketahui kenal kapasitas apa seperti apa?," tanya jaksa di ruang sidang.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kemudian, OC Kaligis langsung menjelaskan pertanyaan yang diutarakan jaksa tersebut.

"Jadi pertama saya dipanggil Kejaksaan, karena Kejaksaan waktu menyita kasusnya si Ronald Tannur mendapatkan tulisan tangan ini, di sini ditulis, OC kasasi tim 5 tambah 1 rt," kata OC Kaligis.

OC Kaligis menjelaskan bahwa Lisa Rachmat pernah menjadi salah satu pihak lawan kliennya. Hal itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Apa hubungannya? Kalau mengenai perkara ini adalah perkara saya lawan Lisa Rachmat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada waktu itu," kata OC.

Dia menuturkan awal mula mengenal Lisa Rachmat sejak tahun 2008. Saat itu, OC Kaligis tengah menangani perkara Syekh Puji. Menurutnya, Lisa datang ke kantornya dan meminta uang Rp 1 miliar. Uang itu disebut sebagai imbalan pengurusan perkara Syekh Puji di MA.

"Tentu pertanyaannya bagaimana sampai kenal sama Lisa Rachmat? Lisa Rachmat itu saya kenal tahun 2008, waktu saya pegang perkara Syekh Puji oleh seorang kenalan. Dia datang ke kantor saya mengatakan bisa memperlancar urusan Syekh Puji di Mahkamah Agung. Karena pada waktu itu saya bela Syekh Puji di Ungaran, eksepsi saya diterima dan jaksa kasasi," kata dia.

Setelah OC Kaligis memberikan uang Rp1 miliar, Lisa lalu menghilang. Lantas setelah itu, dirinya tak mau lagi berurusan dengan Lisa Rachmat.

"Dia (Lisa) datang kemudian minta uang Rp 1 miliar, karena percaya saya kasih. Setelah kasih Rp 1 miliar, dia menghilang pada waktu itu. Habis itu kemudian kira-kira tahun 2023, dia datang lagi ke kantor saya untuk satu urusan. Tapi karena kesan saya pada waktu itu kurang baik, saya enggak mau berurusan sama dia," ucap OC.

Setelah itu, OC kembali mendapatkan klien yang ternyata lawannya didampingi oleh Lisa Rachmat. Perkara yang ditanganinya yakni bernama Isodorus terkait pemblokiran lima rekening bank dan adopsi anak.

Kemudian, OC kaget karena mulanya kuasa hukum Isodorus justru mencabut surat kuasa menangani perkaranya. Padahal, sudah ada kesepakatan akan ada fee 2,5 persen jika pemblokiran rekening Isodorus berhasil digagalkan.

Singkat cerita, kata OC Kaligis, jika Lisa menjadi pengacara lawan kliennya tersebut. OC mengaku yakin kalah dan menduga Lisa punya hubungan baik dengan oknum di pengadilan.

"Dia katakan, dia enggak sadar apa yang dia tanda tangan pada waktu itu. Saya bilang, loh kok, dia kan Drs ekonomi, Gadjah Mada lagi. Kita di kantor saya itu 4 jam hari Senin lagi dia datang, enggak ada apa-apa. Tiba-tiba dia tarik, kemudian saya tahu, pengacaranya Lisa Rachmat. Saya bilang, ‘kalau begini saya pasti kalah’. Karena pada waktu itu, saya sudah dengar dia memang punya hubungan yang baik dengan oknum-oknum di pengadilan," sebut dia.

Dan benar, kata OC, majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti yang disampaikan pihaknya. Sehingga, OC meyakini bahwa hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Utara itu memihak Lisa Rachmat.

Itu menjadi pengalaman pahitnya dengan Lisa Rachmat. Sebab, hakim akan memihak kepada Lisa Rachmat.

"Waktu catatan ini dibuka, ada kan perkara 1006 yang dipegang oleh Ruth Simamora. Dia datang kepada saya juga, ini dia punya perkara di PK. Dia juga kalah semua, dia juga laporkan hakim yang bersangkutan. Nah pada waktu itu terbongkar, makanya saya dipanggil oleh Kejaksaan. Saya bilang, kalau sama si Lisa memang pernah saya mengalami pengalaman yang kurang enak," kata OC.

Saat itu, OC mengatakan punya pengalaman pahit dengan Lisa ketika menangani perkara Syekh Puji.

"Waktu kasus Syekh Puji dan mengenai kasus yang saya pegang di PN Jakut, hakimnya sudah saya laporin. Nah, waktu dikatakan di tulisan tangannya untuk ini, wah saya bilang ini pasti perkara saya ini karena lagi di Mahkamah Agung lagi saya daftar," lanjutnya.

Sebelumnya, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Lisa Rachmat didakwa memberikan uang yang berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Adapun, tiga hakim yang diberikan suap oleh Lisa Rachmat yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik. Sidang pembacaan dakwaan Lisa Rachmat dibacakan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," ujar jaksa di ruang sidang.

Lisa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya dalam tiga kali pertemuan. Dalam pertemuan pertama, Lisa memberikan uang sebesar 140 ribu dolar Singapura di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024, sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan Rp1 miliar serta 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum. Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," imbuh jaksa.

Lisa Rachmat dinilai jaksa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

OC Kaligis menjelaskan bahwa Lisa Rachmat pernah menjadi salah satu pihak lawan kliennya. Hal itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |