Pakar: Aparat Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat

4 hours ago 2

Senin, 21 April 2025 - 23:26 WIB

Jakarta, VIVA - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan aparat penegak hukum yang terlibat kasus dugaan korupsi suap harus diberikan hukuman yang berat. Sebab, kata dia, mereka sudah merusak penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 60 miliar karena memberikan vonis/putusan bebas.

Adapun, susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di antaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.

“Saya setuju (dituntut hukuman berat). Bukan hanya hakimnya, tapi semua penegak hukum,” kata Mudzakkir dikutip pada Senin, 21 April 2025.

Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Menurut dia, hukuman berat ini harus dijatuhkan kepada para penegak hukum lantaran telah merusak tatanan hukum itu sendiri. Padahal, lanjut Mudzakkir, apara penegak hukum harusnya memberantas korupsi tapi malah melakukan tindak pidana korupsi. 

Tentu saja, hukuman berat kasus korupsi harus dibedakan antara otak pelaku korupsi dan orang-orang bawah yang hanya menjalankan tugas. Kata Mudzakkir, seharusnya mereka yang dihukum mati atau dihukum berat adalah para pengambil kebijakan. Persoalannya, justru otak kasus justru banyak yang tidak diproses hukum. 

“Untuk dilakukan hukuman mati syaratnya penegakan hukum harus objektif, tidak boleh diskriminatif. Kasian mereka, orang-orang kecil ini yang jadi korban,” kata dia.

Selain itu, Mudzakkir melihat perlu ada revolusi terhadap mental para hakim dan penegak hukum. Para penegak hukum harus disumpah dan diminta mengembalikan semua harta hasil suap atau korupsinya. “Kalau tidak bersih, disingkirkan saja,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 60 miliar karena memberikan vonis atau putusan bebas. Ternyata, begini perkara minyak goreng yang akhirnya diputuskan bebas.

Adapun, susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di antaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom. 

Hakim mengetuk vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025. Hakim menyebut bahwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng itu diketuk bebas karena dinilai bukan merupakan pemufakatan jahat. Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI. 

"Dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Akan tetapi, menurut pendapat Majelis Hakim rangkaian peristiwa tersebut bukanlah persekongkolan atau permufakatan jahat dengan niat untuk menguntungkan Para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah semata-mata melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI," bunyi salinan amar putusan dikutip pada Senin, 14 April 2025.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan; Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei; serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Halaman Selanjutnya

“Untuk dilakukan hukuman mati syaratnya penegakan hukum harus objektif, tidak boleh diskriminatif. Kasian mereka, orang-orang kecil ini yang jadi korban,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |