Manado, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Olly Dondokambey, tiba di Mapolda Sulut, Senin sekitar pukul 10.34 Wita, dengan didampingi asisten pribadinya, Victor Rarung dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan unit 2 subdit siber, untuk memberikan keterangan sebagai saksi selama empat jam pemeriksaan.
Olly Dondokambey diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada dana hibah GMIM yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp8,9 miliar.
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey
Photo :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diduga menyebabkan negara mengalami kerugian tersebut, terjadi pada rentang tahun 2020, 2021, 2022, 2023, dimana saat itu dia menjabat sebagai Gubernur Sulut.
Olly Dondokambey keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wita, dan langsung menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.
"Saya datang ke Polda untuk berikan keterangan apa yang pemerintah laksanakan, sebagai pemberi hibah kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan," kata Olly Dondokambey.
Dia juga mengatakan memberikan keterangan pada Polda, yang terkait dengan berita acara pemeriksaan kepada lima tersangka sebelumnya yang sudah ditahan Polda.
"Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM, kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), apakah benar kami memberikannya, dan saya benarkan penggunaannya ada di GMIM," katanya.
Setelah menjawab pertanyaan, Olly langsung beranjak menuju ke mobilnya yang terparkir di sebelah barat dan meninggalkan Mapolda Sulut
Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM selang tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.
Kelima tersangka yang ditetapkan masing-masing pertama AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekda Sulut November 2021 sampai Agustus 2022.
Kedua saudara JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, ketiga saudara FK kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Juni 2021 sampai sekarang, keempat saudara SK selaku Sekda Provinsi Sulut 2022 sampai sekarang, sekarang dan kelima adalah saudara HA selaku Ketua BPMS sejak tahun 2020 sampai sekarang, kata Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie.
Kapolda Roycke Langie mengatakan, bahwa kelima tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dia mengatakan, sesuai dengan hasil audit lembaga resmi milik pemerintah, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
Langie juga mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik yang dipimpin langsung Direskrimsus Polda Sulut, FX Winardi Prabowo, telah mengumpulkan bukti melalui alur gelar perkara, dan itu telah memenuhi syarat formil sesuai dengan pasal 184 KUHAP. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Dia juga mengatakan memberikan keterangan pada Polda, yang terkait dengan berita acara pemeriksaan kepada lima tersangka sebelumnya yang sudah ditahan Polda.