Serang, VIVA – Mulyana, pelaku mutilasi kekasihnya, Siti Amelia, terancam hukuman mati. Tersangka dianggap secara sadar melakukan perbuatan kejinya.
"(Pelaku dikenakan) pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, dikantornya, Senin 21 April 2025.
Yudha mengatakan, kaki, kepala dan bagian tubuh lainnya korban sudah ada di RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi. Pihak keluarga pun sudah berada di rumah sakit tersebut, untuk melihat jenazah serta memastikan korban memang Siti Amelia, gadis cantik berusia 19 tahun.
Evakuasi Korban Mutilasi. (Polresta Serkot).
Photo :
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Sedangkan bagian tangan masih belum ditemukan, meski telah dilakukan pencarian selama beberapa hari sejak penemuan jasad korban.
"Tersangka berniat menghabisi nyawa korban, karena korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong," terangnya.
Pelaku Mulyana kesehariannya bekerja di kandang ayam sekaligus memotongnya. Sehingga dia sudah terbiasa memegang golok.
Saat melakukan tindakan keji kepada kekasihnya, Mulyana dalam kondisi sadar dan berniat menghabisi nyawanya.
"Akan kami lakukan uji (mental), secara sadar pelaku melakukan perbuatannya," tuturnya.
Pelaku mengaku kepada polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggungjawaban. Sedangkan Mulyana enggan menikahi Siti Amelia.
Mulyana juga mengaku ke polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.
"Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan untuk dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Saat melakukan tindakan keji kepada kekasihnya, Mulyana dalam kondisi sadar dan berniat menghabisi nyawanya.