Eks Dirjen Minerba ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara soal Korupsi Timah

3 hours ago 3

Senin, 21 April 2025 - 22:18 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara kurang lebih Rp300 triliun. Jaksa menilai Bambang Gatot secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Gatot Ariyono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat pada Senin, 21 April 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono.

Photo :

  • VIVA.co.id/Fikri Halim

Bambang pun dituntut untuk membayarkan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhi uang pengganti sebanyak Rp60 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bambang Gatot Ariyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta," kata jaksa.

Kemudian, harta benda Bambang Gatot dituntut oleh jaksa bisa dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika masih belum mencukupinya, maka akan diganti kurungan selama dua tahun penjara.

Jaksa menjatuhi hal yang memberatkan untuk Bambang Gatot. Dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Kemudian, perbuatan Bambang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. 

Bambang Gatot juga dinilai tidak menyesali perbuatan korupsinya. Namun, hal yang meringankannya yakni Bambang belum pernah dihukum.

Tak hanya Bambang Gatot, jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar, dan eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto. 

Tetapi, jaksa tidak menuntut dua terdakwa untuk membayar uang pengganti. Namun, Alwin Albar dijatuhi tuntutan selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan, Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Bambang Gatot, Alwin, dan Supianto melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Diketahui, Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa menyebut Gatot berperan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, padahal belum lengkap dan mendapat Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.

Jaksa mengatakan Bambang Gatot memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian dan pelogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Bambang Gatot juga menerbitkan persetujuan project area PT Timah.

Jaksa menyebut kerja sama sewa peralatan processing pelogaman dengan smelter swasta tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB PT Timah tahun 2019. Hal itu mengakibatkan PT Timah dan smelter swasta secara leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Terdakwa diyakini jaksa menerima bagian Rp 60 juta. Kemudian, menerima fasilitas lain seperti sponsorship kegiatan golf tahunan, door prize tiga iPhone 6 senilai Rp 12 juta, hingga jam tangan Garmin senilai Rp 21 juta.

Halaman Selanjutnya

Tak hanya Bambang Gatot, jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar, dan eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |