Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus, Kejagung Sita Ribuan Dolar Singapura

1 day ago 3

Minggu, 13 April 2025 - 11:03 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di lima tempat berbeda di Jakarta terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Hasilnya, Kejagung menyita ribuan dolar Singapura hingga mata uang Ringgit (RM). "Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers dikutip Minggu, 13 April 2025.

Sementara, kasus dugaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup (kasus izin ekspor CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung di antaranya yaitu WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).

Berikut barang bukti berupa mata uang asing yang disita Kejagung: 

-Dollar Singapura (SGD) 40.000, US$ 5.700, 200 Yuan, Rp 10,804 juta disita dari rumah WG di Villa Gading Indah.

-SGD 3.400, US$ 600 dan Rp 11,1 juta di dalam mobil milik WG. 

-Uang senilai Rp 136,95 juta disita dari rumah milik AR.

Kejagung juga menyita tas milik MAN dan menemukan: 

 - Satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000.

- Satu buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan US$ 100.

- Satu buah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan US$ 100; satu lembar uang pecahan SGD 1.000; 3 lembar uang pecahan SGD 50; 11 lembar uang pecahan SGD 100; 5 lembar uang pecahan SGD 10; 8 lembar uang pecahan SGD; 7 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 235 (dua lembar uang pecahan Rp 100.000.

Sebagai informasi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.

Menurut dia, uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.
 
Qohar menambahkan, Kejagung sedang mendalami kasus tersebut. Pendalaman kasus lebih lanjut dengan mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Halaman Selanjutnya

-SGD 3.400, US$ 600 dan Rp 11,1 juta di dalam mobil milik WG. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |