Kejagung Bantah Tudingan Pemerasan di Balik Aksi Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

1 day ago 4

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:33 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung RI membantah soal tudingan pemerasan yang dilakukan Jaksa Jhon Wesli Sinaga terhadap Alpa Patria Lubis alias Kepot, pelaku pembacokan terhadap Jhon di Deli Serdang.

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa itu sebenarnya tidak benar. Karena yang pertama, bahwa jaksa yang bersangkutan tidak pernah atau tidak ada menangani perkara terkait pelaku ini,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar seperti dikutip, Rabu, 28 Mei 2025.

Harli menyebutkan bahwa meski korban dan pelaku saling mengenal, tudingan pemerasan dianggap tidak logis secara hukum. Harli menduga isu seperti itu disebat untuk mengalihkan atau menutupi perhatian soal motif utama dari aksi pembacokan itu.

“Kita menduga bahwa pelaku ini sedang menutupi isu pokoknya. Jadi, sengaja membuat isu bahwa ada seolah-olah permintaan dari jaksa kepada yang bersangkutan untuk sejumlah uang,” ucap Harli.

Harli menambahkan bahwa terkait hal itu pemeriksaan terhadap Jhon Wesli dan pimpinan satuan kerja Kejari Deli Serdang sudah dilakukan, di mana hasilnya tidak ditemukan indikasi permintaan uang terhadap pelaku oleh Jhon.

“Bahkan menyatakan bahwa dia tidak pernah meminta sejumlah uang,” kata Harli.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara pelaku pembacokan sadis terhadap jaksa fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN menjabat sebagai staf TU Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25) mengatakan, kasus pembacokan ini diduga dilatarbelakangi kliennya sakit hati lantaran menjadi ‘ATM’ berjalan oleh korban Jhon Wesli.

Hal itu diungkapkan oleh Dedi Pranoto SH MH selaku kuasa hukum otak pelaku pembacokan, Alpa Patria Lubis alias Kepot kepada wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin 26 Mei 2025.

“Hasil pendampingan ini bermula 2024 perkara yang menimpa klien si Kepot. Dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum (jaksa) tersebut,” kata Dedi.

Dedi mengungkapkan puncak kekesalan Kepot kepada korban terjadi pada pekan lalu. Dimana, Jhon Wesli meminta seekor burung kepada pelaku. Kemudian, Kepot berpikir untuk memberikan pelajaran kepada korban itu.

“Jadi puncaknya minggu kemarin terkait permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak. Berpikir dan hanya memberikan pelajaran saja kepada korban saja,” jelas Dedi.

Dari keterangan Kepot, Dedi mengatakan bahwa Jhon Wesli merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga kasus Kepot, yakni pertama kasus penganiayaan. Kemudian kedua dan ketiga kasus pengerusakan pada tahun 2024 lalu.

Kemudian, Dedi mengungkapkan diduga korban meminta uang kepada Kepot dengan total sekitar Rp 138 juta. Yang pertama Rp 60 juta, kedua Rp 40 juta, ketiga Rp 30 juta, keempat Rp 8 juta dan terakhir meminta burung.

 “Pernyataan klien saya, kalau tidak salah saya, ada diangka Rp 60 Juta, baru Rp 40 juta, Rp 30 Juta, yang terakhir diangka Rp 8 Juta lah. Terakhir permintaan burung,” ungkap Dedi.

Atas hal itu, Dedi mengatakan timbul rasa kesal kepot terhadap Jhon Wesli dan berniat melakukan pembacokan untuk memberikan pelajaran atas perbuatannya.

“Dia merasa kesal. Dia berpikiran bahwasanya seolah-olah dimanfaatkan lah. Disitu lah memuncaknya dan sakit hati,” kata Dedi.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Pengacara pelaku pembacokan sadis terhadap jaksa fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN menjabat sebagai staf TU Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25) mengatakan, kasus pembacokan ini diduga dilatarbelakangi kliennya sakit hati lantaran menjadi ‘ATM’ berjalan oleh korban Jhon Wesli.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |