Jakarta, VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dinilai bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, di dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Hal itu dalam rangka untuk memulihkan aset.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menjelaskan penerapan pasal TPPU merupakan salah satu upaya untuk memiskinkan koruptor.
Kata dia, pasal itu bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara saja.
“Tetap bisa [diterapkan], prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Herdiansyah kepada wartawan, Senin 28 April 2025.
Herdianysah menyebut, bahwa salah satu harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas.
“Nah, harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas itu bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk yang swasta dalam urusan menyembunyikan hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Herdiansyah.
“Makanya, salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjutnya.
Herdiansyah yang merupakan dosen hukum ini menyatakan, penerapan pasal TPPU bisa dijerat kepada siapa pun tersangka korupsi tak peduli latar belakangnya.
“Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor,” jelasnya.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir lantaran gaya hidup mewah yang diperlihatkan di media sosial mereka. Di media sosial Facebook, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.
Dalam proses penyidikan berjalan di Kejaksaan Agung, jaksa penyidik telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Ada lima mobil lain yang baru saja disita Jampidsus Kejagung dari rumah kediaman Ariyanto.
Jampidsus Kejaksaan Agung menduga ada suap sebesar Rp 60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO.
Halaman Selanjutnya
Herdiansyah yang merupakan dosen hukum ini menyatakan, penerapan pasal TPPU bisa dijerat kepada siapa pun tersangka korupsi tak peduli latar belakangnya.