Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Korupsi Sritex, Total Luas Capai 20 Ribu Meter Persegi

5 hours ago 2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Jakarta, VIVAKejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL).

Kali ini, enam bidang tanah dengan total luas mencapai 20.027 meter persegi resmi disita penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perkara utama korupsi Sritex.

“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” ujar Anang, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Anang merinci, enam aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Banjarsari, Surakarta, serta satu vila seluas 3.120 meter persegi di kawasan wisata Tawangmangu, Karanganyar.

Empat aset lainnya berupa tanah kosong yang tersebar di wilayah Karanganyar, Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat.

“Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tutur Anang.

Langkah penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri aliran dana dan aset hasil dugaan korupsi kredit Sritex yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset lain milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) berupa tanah seluas 50,02 hektare yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Surakarta. Total nilai aset yang disita dari Iwan ditaksir mencapai Rp510 miliar.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Baru Sembuh Operasi Ambeien, Nadiem Makarim Langsung Dijebloskan Lagi ke Rutan

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sempat dibantarkan untuk menjalani perawatan medis.

img_title

VIVA.co.id

9 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |