Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera mengumumkan sosok tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Beberapa orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.
"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik," kata dia, Jumat, 25 April 2025.
Pihaknya buka peluang terus memeriksa saksi lain pasca telah memeriksa sebanyak 70 saksi. Dari puluhan saksi tersebut, ada sosok dari pejabat Komdigi juga ahli.
"Selama proses penyidikan, hingga saat ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi," kata Bani.
Sebelumnya diberitakan, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemkominfo sekarang berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), disebut belum final.
Sebab, sampai sekarang pihak Kejaksaan masih berkoordinasi dengan BPK (Badan Pengawas Keuangan). Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.
"Kan potensi (kerugian negara) Rp 958 miliar. Kita masih tunggu perhitungan BPK saja," kata dia pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Adapun, sejauh ini total kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp 958 miliar. Dirinya menjelaskan, kerugian negara tersebut terhitung dari nilai proyek pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS selama 2020-2024
Sosok Zaenal Mustofa, Advokat Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Sendiri
Nama Zaenal Mustofa, seorang advokat kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat viral karena menjadi salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
VIVA.co.id
25 April 2025