Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjelaskam bahwa buntut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar. Saat ini, sudah ada lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa kerugian negara ratusan miliar hanya perhitungan sementara.
"Perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik diperoleh angka ratusan miliar," ujar Safrianto kepada wartawan dikutip Jumat 23 Mei 2025.
Safrianto menuturkan bahwa proses perhitungan kerugian negara sampai dengan saat ini masih berlangsung. Penyidik dari jaksa hingga auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang masih menghitung kerugian negara.
Ilustrasi korupsi.
Photo :
- freepik.com/freepik
"Bisa saja perhitungan sementara penyidik sesuai dengan perhitungan BPKP, bisa saja bertambah, bahkan bisa saja total loss. Kita tunggu agar pasti dan jelas jadi untuk sementara kita sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan perhitungan sementara ratusan miliar," kata dia.
Lima Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Salah satu yang menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa kelima tersangka kasus dugaan korupsi, langsung ditahan.
Adapun tersangka lainnya, yakni Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," ujar Safrianto kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025.
Kemudian, untuk tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Lebih lanjut, kata Safrianto, untuk kerugian negara dalam dugaan rasuah di PDNS masih dalam proses perhitungan.
Proses perhitungan kerugian negara, penyidik Kejari Jakpus bekerja sama dengan ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP.
"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).