Kemenhub: Bus ALS yang Kecelakaan di Lintas Padang Panjang Tak Berizin

3 hours ago 2

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:40 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan membeberkan fakta soal kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, yang terjadi hari ini, Selasa, 6 Mei 2025.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyampaikan keprihatinan dan duka cita atas kecelakaan yang terjadi.

Meski demikian, Dia mengaku bahwa pihaknya menyoroti soal bus ALS yang kecelakaan tersebut, yang ternyata tidak memiliki izin operasi.

"Setelah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.

Proses evakuasi korban ALS

Photo :

  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Bus dengan nomor polisi B 7512 FGA itu mengalami kecelakaan saat berjalan dari arah Bukittinggi ke Kota Padang. Sampai di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.

Data sementara menyebut bahwa 12 orang penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini petugas gabungan sudah dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban.

"Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," ujar Ahmad.

Proses evakuasi korban kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Photo :

  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Dia juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi, untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

"Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," ujar Ahmad.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |