Cibitung, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memanggil pihak Worldcoin terkait dengan viralnya masyarakat yang menerima uang ratusan ribu rupiah untuk memindai atau merekam retina matanya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pihaknya bakal memanggil pihak Worldcoin pada pekan depan.
“Kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan,” ujar Meutya kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Menkomdigi, Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Meutya menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan atas adanya masukan masyarakat dan juga temuan-temuan pihaknya soal Worldcoin yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan, adanya fenomena Worldcoin itu di beberapa negara yang sudah mengeluarkan kebijakan tegas terhadap Worldcoin.
“Kami juga membaca fenomena ini bukan hanya di dalam negeri, tapi juga ada di beberapa negara dan kita juga melihat bagaimana negara lain juga melakukan kebijakan yang tegas terhadap aplikasi ini,” kata Meutya.
Sebelumnya diberitakan, ramai di media sosial menginformasikan adanya masyarakat yang berkumpul di salah satu tempat bernama WorldID atau Worldcoin yang berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Informasi itu mengabarkan jika masyarakat berbondong-bondong mendatangi lokasi tersebut dikarenakan mereka diberi uang ratusan ribu rupiah jika mau direkam atau scan bagian retina matanya.
Berkaitan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan bahwa saat ini telah membekukan operasi sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa langkah itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander Sabar melansir dari website resmi Komdigi, dikutip Senin, 5 Mei 2025.
Adapun berdasarkan penelusuran awal Komdigi terungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki TDPSE seperti yang diwajibkan perundang-undangan. Sedangkan layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi.
Langkah selanjutnya dari Komdigi adalah akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” Alexander Sabar.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, ramai di media sosial menginformasikan adanya masyarakat yang berkumpul di salah satu tempat bernama WorldID atau Worldcoin yang berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.