Jakarta, VIVA – Artis Nana Mirdad baru-baru ini mengaku diteror oleh layanan paylater dari salah satu platform platform pemesanan dan pengantaran makanan online. Ia menyebut mendapat pesan penagihan seperti layaknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Kasus ini kembali membuka mata masyarakat bahwa meski terlihat mirip, paylater dan pinjol sebenarnya memiliki perbedaan.
Lantas, apa bedanya paylater dan pinjol? Apakah keduanya sama-sama berisiko? Simak penjelasan berikut agar tidak salah langkah dalam memilih layanan keuangan digital.
Definisi Paylater dan Pinjaman Online (Pinjol)
Ilustrasi Pinjol
Photo :
- freepik.com/freepik
Paylater adalah metode pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya di kemudian hari, biasanya dalam jangka waktu 30 hari atau cicilan 3-12 bulan. Layanan ini sering terintegrasi langsung dalam platform e-commerce atau aplikasi digital seperti Gojek, Tokopedia, dan Traveloka.
Sementara itu, pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman uang tunai secara digital yang bisa dicairkan langsung ke rekening pengguna. Pinjol umumnya ditawarkan oleh perusahaan fintech, baik yang legal (terdaftar di OJK) maupun ilegal.
Tujuan dan Penggunaan
Ilustrasi: Layanan Paylater
Photo :
- Freepik.com//rawfixel
Paylater dirancang untuk kemudahan berbelanja atau bertransaksi tanpa harus memiliki uang tunai saat itu juga. Cocok untuk kebutuhan mendesak atau pembelian yang sudah direncanakan.
Sedangkan pinjol lebih ditujukan untuk mereka yang membutuhkan dana tunai secara cepat, seperti untuk kebutuhan darurat, usaha kecil, atau keperluan pribadi lainnya.
Sumber Dana dan Proses Pencairan
Dalam paylater, dana tidak dicairkan ke rekening pengguna. Sistemnya adalah "bayar nanti", di mana penyedia layanan membayar duluan ke merchant, lalu pengguna membayar ke penyedia.
Sementara, pada pinjol, dana langsung dicairkan ke rekening pribadi pengguna setelah proses persetujuan selesai.
Legalitas dan Pengawasan
Paylater biasanya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari layanan pembiayaan atau kerja sama dengan perusahaan multifinance. Namun, tidak semua layanan paylater memiliki regulasi seketat pinjol.
Sementara itu, pinjaman online legal wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sayangnya, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi dan melakukan penagihan dengan cara intimidatif.
Risiko Penagihan dan Keamanan Data
Inilah yang sering menjadi perhatian utama. Baik paylater maupun pinjol dapat menjadi berisiko bila tidak digunakan dengan bijak. Namun, pinjol ilegal sering melakukan penagihan agresif, membagikan data pribadi tanpa izin, hingga meneror kontak di ponsel pengguna.
Beberapa layanan paylater juga mulai disorot karena metode penagihan yang dianggap mirip pinjol ilegal, seperti dalam kasus Nana Mirdad. Ini menunjukkan pentingnya membaca syarat dan ketentuan, serta memilih penyedia yang terpercaya.
Perbedaan utama antara paylater dan pinjol terletak pada bentuk layanan, tujuan penggunaan, dan proses pencairan dana. Paylater cocok untuk transaksi konsumtif terencana, sedangkan pinjol lebih kepada kebutuhan dana tunai darurat. Dengan edukasi yang tepat, kita bisa memanfaatkan teknologi keuangan secara aman dan bertanggung jawab.
Halaman Selanjutnya
Source : Freepik.com//rawfixel