Kenapa Jumlah Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Bisa Berubah? Simak Penjelasannya di Sini

4 hours ago 3

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Jakarta, VIVA – Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta tidak selalu tetap dan bisa berubah sewaktu-waktu. Setiap kali dilakukan evaluasi, daftar penerima bisa bertambah atau berkurang.

Hal ini tergantung pada kondisi ekonomi, keakuratan data, serta hasil verifikasi lapangan dari masing-masing warga. Tujuan dari sistem ini adalah agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mereka yang masih membutuhkan.

Pada bulan April 2025, bansos untuk tiga program utama, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), kembali disalurkan. Penyaluran resmi dilakukan pada Jumat, 25 April 2025.

Adapun jumlah penerima kali ini adalah 114.918 orang untuk KLJ, 14.023 orang untuk KPDJ, dan 13.468 orang untuk KAJ. Ketiga jenis bantuan ini ditujukan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga miskin.

Siapa yang Berhak Menerima?

Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Photo :

  • Instagram/kotajakartatimur

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, bansos hanya diberikan kepada warga yang memenuhi sejumlah kriteria, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta dan tinggal di wilayah DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp600.000 per bulan, dan masuk kategori lansia, penyandang disabilitas, atau anak dari keluarga rentan.

Pemerintah menggunakan data hasil pembaruan DTKS yang dikumpulkan secara bertahap sejak Februari 2022 hingga September 2024. Ini artinya, hanya mereka yang tercatat dalam data tersebut yang bisa menerima bansos.

Mengapa Ada yang Tidak Terdaftar?

Penyaluran Bansos PKD kepada lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini

Photo :

  • Instagram/dinsosdkijakarta

Meski merasa memenuhi syarat, tidak semua warga bisa otomatis masuk ke daftar penerima. Beberapa penyebab umum antara lain:

1. Tidak Masuk DTKS

Jika warga tidak terdaftar dalam DTKS, secara otomatis mereka tidak bisa menerima bansos.

2. Data Tidak Lengkap atau Tidak Sinkron

Ketidaksesuaian informasi seperti alamat, status kependudukan, atau kondisi sosial yang belum diperbarui bisa menyebabkan pencoretan.

3. Kondisi Ekonomi Sudah Membaik

Jika seseorang sudah memiliki penghasilan yang memadai atau aset yang tinggi, mereka tidak lagi dianggap memenuhi syarat.

4. Memiliki Aset Besar

Warga yang tercatat memiliki kendaraan mewah atau penghasilan lebih dari Rp1 miliar per tahun (terdeteksi dari NPWP) akan dicoret dari daftar bantuan.

5. Verifikasi Lapangan

Petugas dari Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial secara berkala turun ke lapangan untuk memverifikasi langsung kondisi warga. Hasil dari pengecekan ini bisa mempengaruhi kelayakan penerimaan bansos.

Bagaimana Jika Merasa Layak Tapi Tidak Dapat?

Bagi warga yang merasa memenuhi syarat tapi belum terdaftar, disarankan untuk segera memeriksa data dan mengajukan pembaruan melalui kelurahan atau kanal resmi Dinas Sosial. Dengan cara ini, peluang untuk bisa masuk ke dalam daftar penerima bantuan pada periode berikutnya akan terbuka.

Sistem ini dibuat agar bantuan tidak salah sasaran, sekaligus menjaga keadilan dalam penyaluran bagi seluruh warga Jakarta yang membutuhkan.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah menggunakan data hasil pembaruan DTKS yang dikumpulkan secara bertahap sejak Februari 2022 hingga September 2024. Ini artinya, hanya mereka yang tercatat dalam data tersebut yang bisa menerima bansos.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |