Jakarta, VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom berserta jajaran BNN mendatangi Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Jl Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 15 April 2025.
Kedatangan BNN RI ke Gedung Kementerian HAM ternyata ingin membahas terkait dengan penegakan hukum berbasis HAM. Kemudian, BNN RI juga turut membahas soal legalisasi ganja dan kratom.
“Yang kedua juga kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom,” ujar Marthinus Hukom kepada wartawan.
Marthinus menjelaskan bahwa ada sebagian kelompok yang menghubungkan legalisasi ganja dan juga tanaman kratom dengan hak asasi manusia. Hal itu menjadi bahasan karena megara lain justru ada yang sudah melegalkan dua tanaman tersebut.
“Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar apa pendapat pak menteri bagaimana melihat isu-isu yang kita bicarakan tentang hak asasi,” kata Marthinus.
Pun, dia menyebut penelitian terhadap kedua tanaman tersebut penting untuk terus dilakukan.
“Ya, bukan membuka peluang, memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai menuturkan sikap kementeriannya kepada tanaman ganja dan kratom.
“Posisi kami terhadap khususnya yang dua jenis barang tadi, yang jelas hal yang mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa, Kementerian HAM menolak tegas, itu enggak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional,” kata Pigai.
Aktivis HAM itu, menyebut bahwa tanaman ganja masuk dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seperti ganja, kalau sudah ada Undang-undang atau tindak lanjut dari Undang-undang Narkotika yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam, narkotika jenis A ya, golongan satu, berarti ya kami harus juga ikut melarang,” ujarnya.
Meski begitu, eks Komisioner Komnas HAM memastikan nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia akan menjadi poin penting yang diperhatikan dalam Revisi UU Narkotika.
“Kami in line dengan sikap dari BNN, tapi kalau kratom kita tunggu sikap politik pemerintah. Misalnya sikap politik itu dirumuskan dalam peraturan, mudah-mudahan di Undang-undang revisi yang baru ini punya sikap yang jelas, bisa dirumuskan secara eksplisit dia dimasukkan sebagai jenis narkotika golongan satu. Kalau itu sudah jelas, tegas, maka Kementerian HAM tidak ragu-ragu menyatakan larang,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai menuturkan sikap kementeriannya kepada tanaman ganja dan kratom.