Jakarta, VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai memantau secara khusus proses hukum terhadap orang-orang yang terseret kericuhan usai demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Langkah itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dari 315 orang yang telah diperiksa terkait kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Komnas HAM mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. Dalam kunjungan tersebut, jajaran Komnas HAM bertemu Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada dan sejumlah pejabat Polri.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pertemuan tersebut membahas penanganan aksi massa pada 27 dan 28 Agustus yang menimbulkan korban meninggal dunia.
"Kami melakukan koordinasi terkait dengan massa aksi pada tanggal 27, 28 yang itu mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Anis di Gedung Bareskrim Polri.
Menurut Anis, penyelidikan terkait rangkaian peristiwa tersebut masih dilakukan Polda Metro Jaya dengan asesmen dari Mabes Polri.
"Tadi kami komunikasikan bahwa saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya di bawah asesmen Mabes Polri. Kami terus akan melakukan komunikasi dan koordinasi," ucapnya.
Komnas HAM juga meminta proses hukum dilakukan secara proporsional. Orang yang terbukti tidak terlibat dalam kerusuhan diminta tidak terus ditahan atau diproses.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya akan memastikan siapa saja yang benar-benar memiliki keterlibatan dalam kerusuhan.
"Kami mendorong supaya memang dilakukan penyelidikan terkait dengan orang-orang yang terlibat dari demonstrasi. Yang memang tidak terkait kerusuhan, kita minta memang dibebaskan. Tetapi yang terkait kerusuhan, saya kira perlu ditindaklanjuti juga," tutur Saurlin.
Tak hanya memberikan rekomendasi, Komnas HAM akan ikut mengawasi proses hukum terhadap para tersangka.
"Begitupun kami akan tetap melakukan monitoring, pemantauan terhadap orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan identifikasi satu persatu nanti," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya diberitakan, Penanganan kasus kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, mulai memasuki tahap penetapan tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait dugaan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan dalam kerusuhan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik Jakarta setelah aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI menyisakan kabar duka. Polda Metro Jaya mengonfirmasi satu warga meninggal dunia di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

2 weeks ago
24













