Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mengatakan pihaknya menargetkan pengesahan RUU KUHAP pada akhir 2025.
Setelah RUU KUHAP rampung disahkan, Nasir menyebut barulah RUU Perampasan Aset mulai dibahas.
"Ya rencananya akan disahkan tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku juga disahkan pada tanggal 31 Desember, mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.
Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS DPR RI
Photo :
- VIVA/Ilham Rahmat
Nasir lantas meminta publik untuk bersabar. Sebab, pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa dilakukan setelah RUU KUHAP disahkan.
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dengan DPR. Yusril menyebut, RUU Perampasan Aset sedianya telah diajukan insiatifnya oleh DPR sejak 2023.
"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2023 yang lalu," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu, 3 Mei 2025.
Kata Yusril, pemerintah memandang perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang. Sehingga, hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.
"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," tutur dia.
Yusril menambahkan, UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum serta hak asasi manusia," jelas Yusril.
Halaman Selanjutnya
"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2023 yang lalu," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu, 3 Mei 2025.