Kontroversi Usulan Batas Usia Pensiun ASN Naik hingga 70 Tahun: Anak-Cucu Kerja Apa?

4 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Usulan perpanjangan masa pensiun ASN itu disampaikan Ketua Umum KORPRI yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh, saat mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Zudan, pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, seiring tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin baik. Maka usulan kenaikan batas usia ini mencakup ASN pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.

KORPRI mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

Tak Berdasar, Belum Mendesak

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakhrullah

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum mendesak, karena pihaknya lebih menyoroti masalah peningkatan pelayanan publik.

Dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin agar pemerintahan bekerja dengan cepat. Untuk itu, dia menilai, misi dari Presiden itu perlu diimbangi dengan birokrasi yang gesit dan pelayanan yang maksimal.

"Kita pengennya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jumat, 23 Mei 2025.

Saat ini, dia menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sudah diproses di Badan Keahlian DPR RI. Dia mengatakan substansi yang akan menjadi fokus dalam pembahasan RUU ASN adalah sistem meritokrasi ASN yang bisa berkarir hingga pemerintah pusat.

Sejauh ini belum ada pembicaraan untuk memuat perubahan batas usia pensiun ASN dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

"Nah kita lihat apakah ini (usulan kenaikan usia pensiun) menjadi bagian yang diusulkan di RUU ASN atau tidak," kata dia. Namun demikian, Komisi II DPR RI tentunya akan memanggil KORPRI dalam pembahasan RUU tersebut,  termasuk terkait usulan kenaikan usia pensiun.

Bonus Demografi, Formasi ASN Sempit

Disisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai usulan  agar batas pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi ASN.

"Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak 'fresh graduate' yang tidak bisa tertampung menjadi PNS karena formasi kebutuhannya sempit," kata Doli  

"Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil," imbuhnya 

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengkritik usulan kenaikan batas usian pensiun ASN akan berdampak juga terhadap regenerasi angkatan kerja yang lebih produktif. 

Jika ASN meminta perpanjangan masa pensiun, menurut dia, bagaimana nasib generasi muda dan anak cucu di masa depan.

Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Dengan banyaknya masyarakat usia produktif, menurut dia, mereka pun membutuhkan tujuan untuk bekerja.

"Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana? Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita," kata dia.

Langkah Mundur, Jangan Bebani APBN!

Sementara Ketua DPR RI, Puan Maharani menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun ASN sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul. Menurut Puan, salah satu yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas ASN

"Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?" kata Puan di komplek parlemen, Minggu, 25 Mei 2025. 

Puan mengatakan bahwa kajian kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan agar nantinya apabila usulan tersebut disetujui maka tidak membebani anggaran. "Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tegasnya

Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Nugroho menilai usulan kenaikan batas usia pensiun ASN merupakan langkah mundur dari reformasi birokrasi. Menurutnya, di saat birokrasi di berbagai negara diremajakan untuk perbaikan layanan, di Indonesia justru sebaliknya.

"Di luar sana, saat birokrasi di berbagai negara diremajakan agar pemerintah makin lincah melayani warganya, di sini para aparatur sipilnya minta yang sebaliknya," tulis Yanuar Nugroho dikutip dari unggahannya di X, Rabu, 21 Mei 2025.

"Alasannya? silakan disimak sendiri. mungkin malah ada yg bisa menjelaskan? karena saya sendiri bingung mengapa malah rame-rame minta negeri ini jadi mundur begini," sambungnya

Halaman Selanjutnya

Dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin agar pemerintahan bekerja dengan cepat. Untuk itu, dia menilai, misi dari Presiden itu perlu diimbangi dengan birokrasi yang gesit dan pelayanan yang maksimal.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |