Korban Ilegal Akses Mirae Asset Minta OJK Gelar Mediasi Ulang, Kenapa?

2 hours ago 1

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA - Korban dugaan ilegal akses akun investasi PT Mirae Asset Sekuritas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengulang proses mediasi setelah pertemuan pada Rabu, 10 Desember 2025, digelar secara terpisah antara korban dan perusahaan.

Mereka menilai mekanisme itu tidak efektif untuk mengungkap persoalan yang dialami para nasabah. Pengacara korban, Krisna Murti, mengatakan seluruh korban menghadapi pola kerugian yang serupa sehingga diperlukan pertemuan bersama dalam satu forum.

“Kenapa kita minta gabungan, supaya ada keterbukaan satu sama lain, agar kita tidak ada yang ditutupi, tidak ada dusta di antara kita,” ujar Krisna kepada wartawan, Rabu, 10 Desember 2025.

Para korban berencana mengirim surat resmi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK untuk meminta mediasi ulang, termasuk menghadirkan langsung pengawas yang mengaudit sistem keamanan Mirae Asset. Mereka juga mempertanyakan hasil audit perusahaan yang disebut-sebut telah menyatakan sistem aman.

“Kalau sudah diaudit dan dinyatakan sistem Mirae itu baik, kenapa korban terus-terusan ada dari tahun sekian ada? Nah hasil auditnya apa kalau itu baik,” kata Krisna.

Selain itu, para korban kini turut mendesak OJK mengambil langkah pencegahan, termasuk menyita sementara server Mirae untuk menghindari potensi kerugian baru. Mereka menolak pernyataan perusahaan yang menduga nasabah membagikan PIN atau kata sandi akun kepada pihak lain.

“Kita sudah korban, jangan dituduhkan membagi-bagikan PIN kepada orang lain,” tutur Krisna.

Kasus dugaan ilegal akses ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui laporan Nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Para korban melaporkan dugaan tindak pidana illegal access, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa korban mengaku kehilangan dana hingga puluhan miliar rupiah. Salah satunya mengalami kerugian Rp71 miliar. Total kerugian awal ditaksir mencapai Rp90 miliar, namun jumlah itu terus meningkat.

Kuasa hukum korban lainnya, Aloys Ferdinand, mengatakan laporan yang masuk terus bertambah. 

“Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp200 miliar,” ujarnya.

Sementara Mirae Asset menyatakan telah melakukan investigasi internal bersama OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan pemeriksaan awal, perusahaan menyebut ada indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi kepada pihak lain.

Halaman Selanjutnya

Perusahaan juga menegaskan sistem keamanan internalnya aman serta akan menempuh langkah hukum apabila ada pihak yang merugikan institusi. Mirae mengimbau seluruh nasabah meningkatkan keamanan akun masing-masing.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |