Pakar: Masyarakat Jangan Terjebak Pro-Kontra Kasus Nadiem Makarim

2 hours ago 1

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:23 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho meminta masyarakat tidak terjebak dengan prokontra kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Menurut dia, biarkan aparat penegak hukum membuktikannya di pengadilan.

“Serahkan pembuktiannya di pengadilan. Jangan semua perkara dilarikan ke persoalan politik,” kata Hibnu dikutip pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kata dia, Pemerintah Presiden Prabowo Subianto tengah berusaha keras melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga, lanjut dia, aparat penegak hukum bekerja keras dalam mengawasi perilaku korupsi yang dilakukan aparat negara. 

“Kita berikan ruang pada Kejaksaan Agung untuk melakukan pembuktian atas tuduhannya terhadap Nadiem Makarim,” jelas dia.

Menurut dia, Kejaksaan sebagai wakil negara pasti sudah mempersiapkan untuk melakukan penuntutan dan membuktikan dakwaannya terhadap Nadiem Makarim yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Akan dibuktikan dakwaan seperti penyalahgunaan kewenangan, kerugian negaranya, maupun perannya seperti apa. Semua akan dirumuskan dalam dakwaan,” jelas dia.

Hibnu mengatakan ketika perkara Nadiem sudah sampai ke pengadilan, berarti kejaksaan sangat yakin dan memiliki bukti atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop chromebook. Terlebih, dalam perkara pengadaan Google Cloud yang diduga juga melibatkan Nadiem.

“Ini hal bagus dalam joint investigasi atas dua objek perkara dalam satu subjek,” pungkasnya.

Gedung BNI.

Hakordia 2025, BNI Pertegas Komitmen Antikorupsi

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola dan budaya antikorupsi dalam segala aspek bisnis.

img_title

VIVA.co.id

10 Desember 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |