KPK Bicara Peluang Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi PUPR Sumut

10 hours ago 1

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:40 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum ada rencana memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan saat ini tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka di kasus tersebut. Salah satunya yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution

“Sampai sekarang belum, tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain,” ucap Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Kendati demikian, KPK membuka peluang untuk memanggil Bobby Nasution jika menurut keterangan tersangka dan saksi-saksi ada keterlibatan Bobby.

“Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan. Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari,” tegas Setyo.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam dua minggu ini penyidik masih fokus kepada perkara pokok terlebih dahulu, dengan mendalami keterangan dari tersangka dan saksi.

Ilustrasi Dampak Korupsi

Photo :

  • freepik.com/freepik

“Karena kan dihitung ada masa penahanan 20 hari, perpanjangan 40 hari. Jangan sampai nanti masa penahanan habis, kemudian perkara pokoknya, ya perpanjangannya terlalu lama lagi. Intinya fokus ke situ dulu,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat dua tersangka atas proyek yang dijalankan Dinas PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Lalu, lanjut dia, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

"RAY ini adalah anak dari KIR," kata Asep.

Halaman Selanjutnya

“Karena kan dihitung ada masa penahanan 20 hari, perpanjangan 40 hari. Jangan sampai nanti masa penahanan habis, kemudian perkara pokoknya, ya perpanjangannya terlalu lama lagi. Intinya fokus ke situ dulu,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |