KPK Periksa Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Soal TPPU, Ini Alasannya

4 hours ago 2

Rabu, 23 April 2025 - 12:48 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Selasa, 22 April 2025. Dia diperiksa terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.

Asep menjelaskan, TPPU Hasbi Hasan sampai dengan saat ini masih diusut KPK dan mesti diusut secara tuntas. "Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja," kata Asep.

Dia menegaskan, penyidik tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lagi dalam kasus TPPU.

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Photo :

  • VIVA/ Zendy Pradana

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis untuk Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan dengan hukuman selama 6 tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan MA.

Tak hanya itu, hakim juga memberikan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Jika Hasbi Hasan tak bisa membayar maka ia harus menggantinya dengan enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.

Hakim menjelaskan bahwa Hasbi Hasan terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia pun dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim terhadap Hasbi Hasan tersebut, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Hasbi juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak hakim PT DKI.

Halaman Selanjutnya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |