Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan petinggi perusahaan BUMN terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama.
Adapun dua orang dimaksud yakni Iswan Ibrahim (ISW) selaku Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT. IAE (2006-2023) dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016-2019).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan di Rutan KPK.
"Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," ujar Asep Guntur di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.
Asep menuturkan bahwa dua tersangka ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 75 orang saksi. Pemeriksaan ahli hingga anggota BPK juga sudah dilakukan.
Dua tersangka ddiduga merugikan negara cukup besar dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gak Terima Ditetapkan Tersangka KPK, Eks Dirut PT Taspen Ajukan Praperadilan
Gugatan tersebut telah didaftarkan Antonius ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 27 Maret 2025
VIVA.co.id
11 April 2025