Jakarta, VIVA – Kasus narkoba kembali menyeret nama aktor Ammar Zoni. Belum juga bebas, kini mantan suami Irish Bella itu kembali berurusan dengan hukum — kali ini dengan tudingan jauh lebih berat: mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kejari.jakpus, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap enam tersangka, termasuk Ammar Zoni alias MAA. Scroll untuk informasi selengkapnya!
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” tulis Kejari Jakpus, dikutip Kamis 9 Oktober 2025.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini terbongkar setelah petugas Rutan Salemba mencurigai aktivitas sejumlah narapidana yang kerap berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu, tembakau sintetis (sinte), serta sejumlah barang bukti lainnya di kamar para tahanan.
Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung dan pengendali peredaran narkoba di dalam penjara. Ia disebut mendapatkan pasokan dari seseorang di luar rutan, kemudian mendistribusikannya lewat jaringan sesama napi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ungkap Kejari Jakpus dalam keterangannya.
Rantai Peredaran di Dalam Rutan
Dalam struktur peredaran itu, Ammar Zoni disebut menjadi penghubung utama. Setelah barang diterima, ia menyerahkan narkotika tersebut kepada MR, lalu diteruskan ke AM, dan kemudian disalurkan kepada dua tersangka lainnya, A dan AP, untuk diedarkan di dalam rutan.
Kecurigaan petugas keamanan akhirnya berujung pada penggerebekan. Semua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, ganja sintetis, dan ekstasi.
Jeratan Hukum Berat
Kini, Ammar dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berlapis — Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Halaman Selanjutnya
Kasus ini sekaligus menjadi catatan kelam terbaru dalam perjalanan hidup Ammar Zoni, yang sempat digadang-gadang akan comeback di dunia hiburan setelah menjalani rehabilitasi tahun lalu. Diketahui, ini adalah kali keempat sang aktor terjerat kasus serupa.