Madinah, VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan bahwa jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia setibanya di Tanah Suci akan tetap mendapat pelaksanaan ibadah haji melalui mekanisme badal haji. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, dalam keterangannya di Madinah.
“Jamaah haji nanti akan dibadalhajikan oleh pemerintah, dan yang kedua nanti akan diberikan asuransi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di Kementerian Agama,” ujar Abdul Basir.
Kisah Jamaah Kloter SOC 4 yang Meninggal Saat Tiba di Madinah
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Basir menyusul wafatnya salah satu jamaah haji asal Indonesia, Daimah Binti Suwaryo, yang merupakan peserta haji dari kelompok terbang (kloter) SOC 4 embarkasi Solo. Almarhumah dinyatakan meninggal dunia saat pesawat yang membawa rombongan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.
Menurut keterangan dari suami almarhumah, Karno Karta, tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan selama perjalanan udara. Namun, menjelang pesawat mendarat, Daimah sempat meminta ke toilet dan kemudian mengeluhkan sakit kepala. Tak lama setelah itu, ia tidak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal dunia setibanya di bandara. “Menurut suaminya, Ibu Daimah ini baik-baik saja selama di perjalanan. Tidak ada keluhan apa pun,” jelas Basir.
Jenazah almarhumah langsung dishalatkan di Masjid Nabawi, salah satu masjid paling suci di dunia Islam, sebelum dimakamkan di Pemakaman Baqi. Pemakaman Baqi dikenal sebagai tempat peristirahatan terakhir banyak sahabat Nabi Muhammad SAW dan tokoh penting dalam sejarah Islam.
Suami Almarhum Tetap Lanjutkan Ibadah Haji
Karno Karta, suami almarhumah, turut menyaksikan proses pemulasaran jenazah istrinya, termasuk proses memandikan jenazah. Namun karena kondisi emosional, ia tidak mengikuti proses pemakaman hingga ke pemakaman Baqi. Meski begitu, pihak PPIH menyatakan kondisi Karno cukup stabil dan diharapkan mampu melanjutkan rangkaian ibadah haji dengan lancar.
“Kondisi suaminya lumayan stabil. Mudah-mudahan tetap semangat untuk melanjutkan ibadah haji sampai selesai,” ujar Basir.
Kriteria Jamaah yang Dibadalhajikan
Kementerian Agama telah menetapkan kriteria tertentu bagi jamaah haji yang berhak mendapatkan layanan badal haji atau perwakilan dalam pelaksanaan ibadah haji. Kriteria tersebut meliputi:
- Jamaah meninggal dunia di asrama embarkasi, saat perjalanan ke Arab Saudi, atau setelah tiba di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
- Jamaah yang mengalami sakit berat dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan safari wukuf.
- Jamaah yang mengalami gangguan jiwa yang secara medis dinyatakan tidak mampu menjalankan rukun dan wajib haji.
Jemaah haji saat wukuf di Jabal Rahmah, Arafah
Photo :
- VIVA/Dedy Priatmojo
Pelaksanaan badal haji ini dilakukan oleh petugas resmi yang ditunjuk pemerintah dan sudah melalui pelatihan serta persiapan khusus untuk menggantikan kewajiban haji bagi jamaah yang tidak mampu atau meninggal dunia.
Perlindungan Jamaah Haji dalam Sistem Penyelenggaraan Ibadah
Langkah pemerintah untuk membadalhajikan jamaah yang wafat merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan penuh terhadap seluruh warga negara yang sedang menunaikan ibadah haji. Selain mekanisme badal haji, jamaah atau ahli warisnya juga akan menerima klaim asuransi jiwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah ini mempertegas bahwa negara hadir tidak hanya sebagai penyelenggara administrasi ibadah haji, tetapi juga sebagai pelindung dan pendamping spiritual serta emosional bagi para jamaah. (Antara)
Halaman Selanjutnya
Suami Almarhum Tetap Lanjutkan Ibadah Haji