Pacitan, VIVA – Oknum polisi di Polres Pacitan Jawa Timur diduga melakukan tindakan bejat yang mencoreng institusi Kepolisian. Oknum aparat bernama Aiptu Lilik Cahyadi itu dilaporkan karena memperkosa seorang tahanan wanita berinisial PW (21).
Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan di dalam sel tahanan Polres Pacitan. Saat ini, oknum pelaku masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Timur.
Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar tanggal 4 hingga 6 April 2025 lalu, Aiptu Lilik yang merupakan Pj Kasat tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Pacitan Jawa Timur, dengan jabatan dan kewenangannya melakukan tindakan tak senonoh kepada seorang tahanan wanita PW.
Tahanan wanita di Polres Pacitan diperkosa oknum polisi
Dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah korban memberikan keterangan hingga dilakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku oleh pihak Kepolisian yang kemudian dilanjutkan ke Propam Polda Jatim.
Mustofa Ali Fahmi selaku kuasa hukum PW, mengatakan kliennya belum memberikan keterangan secara rinci terkait kejadian tersebut. PW sebelumnya ditahan polisi atas dugaan mucikari dalam kasus prostitusi.
"Klien kami itu kan ditahan sejak awal puasa lalu. PW hanya menyampaikan ketakutan dan minta untuk dikeluarkan," kata Mustofa
Fahmi mendapat informasi hal tersebut dari kekasih PW. Bahwa kasus perkosaan tersebut dilaporkan oleh teman-teman tahanan lain.
"Ya kalau terduga pelaku kan punya kewenangan. Dalam arti kapan saja bisa ketemu korban karena pegang kunci. Baik terduga pelaku dan klien kami sekarang dalam pemeriksaan di Polda Jatim," ujarnya
Sementara pelaku, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim. Selain memeriksa korban, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyelidikan.
Jamin Tindak Anggota Nakal
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum. Apalagi dalam kasus yang mencoreng nama baik institusi. Proses hukum akan terus dikawal ketat demi menjunjung keadilan bagi korban.
"Kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara internal di mana adanya ketidak profesionalitas yang dilakukan penjaga tahanan yang mana saat ini sudah ditangani oleh Propam Polda Jatim. Berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim dengan sejumlah barang bukti," kata AKBP Ayub
"Saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di wilayah Polres Pacitan. Kalau peran dari pelaku sendiri sebagai apa jabatannya, Jabatannya sebagai Pj Kasat Tahti," tegasnya
Pelaku selaku anggota Polri yang seharusnya melindungi dan mengayomi publik, tapi justru melanggar hukum dengan melakukan tindak kejahatan.
Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, jika terbukti bersalah oknum polisi tersebut terancam sanksi berat berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Laporan: Agus Wibowo/tvOne Pacitan
Halaman Selanjutnya
Fahmi mendapat informasi hal tersebut dari kekasih PW. Bahwa kasus perkosaan tersebut dilaporkan oleh teman-teman tahanan lain.