Jakarta, VIVA – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali segera memasuki masa purna tugas atau pensiun pada bulan ini, April 2025.
Laksamana TNI Muhammad Ali merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut 1989, tepat berusia 58 tahun pada hari ini. Jika merujuk UU TNI sebelum revisi, pria kelahiran 9 April 1967 itu diharuskan pensiun hari ini.
Namun berdasarkan Pasal 53 ayat UU TNI yang baru direvisi dan telah disahkan menjadi UU, perwira TNI bintang empat masa dinasnya dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun sesuai kebijakan Presiden.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi
Jika mendapatkan rekomendasi dari presiden, perwira TNI bintang empat dapat diperpanjang sebanyak dua kali hingga umur 65 tahun.
Terkait polemik ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan keputusan pensiunnya KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali akan ditentukan pada 1 Mei 2025 mendatang.
"Jadi diambil paling akhirnya itu sampai 1 Mei. Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) untuk rapat, bagaimana dari pertimbangan dari Panglima TNI dan laporan kepada bapak Presiden," kata Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu, 9 April 2025.
Menurut Kristomei, saat ini TNI belum mengacu kepada UU TNI baru yang mengatur pejabat bintang empat bisa diperpanjang hingga umur 65 tahun.
Hal tersebut dikarenakan UU tersebut belum diundangkan.
"Ya, undang-undang itu sendiri kan sudah disahkan. Tetapi belum diundangkan. Sehingga hari ini kita masih mengacu undang-undang nomor 34 tahun 2004 yang lama," ujar Kristomei.
Walau demikian, Kristomei tetap menunggu keputusan Wanjakti terkait keberlanjutan karier Muhammad Ali.
"Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jakti untuk rapat, bagaimana dari pertimbangan dari Panglima TNI dan laporan kepada Bapak Presiden," ungkapnya
Halaman Selanjutnya
Menurut Kristomei, saat ini TNI belum mengacu kepada UU TNI baru yang mengatur pejabat bintang empat bisa diperpanjang hingga umur 65 tahun.Hal tersebut dikarenakan UU tersebut belum diundangkan.