Tangerang, VIVA – Seorang wanita dengan inisial J, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota karena melakukan aksi penipuan dengan modus penawaran sembako murah.
Tindakan ini pun berhasil menipu puluhan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, awalnya, pada Maret 2025, sekira pukul 01.54 WIB pihaknya menerima kedatangan enam orang warga mengaku sebagai korban penipuan dari seorang perempuan diketahui berinisial J.
"Sebanyak 6 orang korban, PA, RW, VT, DS SGS dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ini ke Mapolres. Namun, saat di kantor polisi antara ke-6 korban dan pelaku J memutuskan untuk menunda laporan. Dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” katanya, Senin, 21 April 2025.
Namun, salah satu korban berinisial NC berubah pikiran untuk tetap membuat laporan kepolisian. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, tanggal 27 Maret 2025.
"Selanjutnya, melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, kami pun akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan" ujarnya.
Dimana, korban tertarik tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako dengan berbelanja sembako murah lewat tersangka. Kemudian korban di Desember 2024, korban memesan sembako berupa minyak goreng dan gula senilai Rp. 17.150.000.
"Awalnya pengiriman lancar. Namun di bulan Januari 2025, hingga Maret 2025 korban kembali memesan sembako senilai Rp. 387.055.000,- akan tetapi tidak kunjung diantar sembako yang dipesannya tersebut," jelas Zain.
Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Tersangka pun terus meminta korban untuk sabar menunggu, dan mengatakan bila sembako akan segera dikirimkan. Namun nyatanya, sembako tersebut tidak pernah dikirimkan sehingga, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain percakapan pesan Whatsapp, antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomer rekening tersangka dan sebagian ke nomer rekening suaminya atas nama IDR.
"Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomer rekeningnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Kematian Bocah 7 Tahun di Bekasi Minim Saksi, Polisi Perluas Penyisiran CCTV
Pihak Kepolisian masih menyelidiki kasus kematian bocah perempuan berusia 7 tahun bernama AR, yang ditemukan di depan warung Kampung Cikedokan, Cikarang Barat, Bekasi.
VIVA.co.id
20 April 2025