Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan pemerintah terus mengawasi perdagangan barang-barang ilegal, termasuk yang ada di kawasan Mangga Dua, Jakarta.
Diketahui, pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti kawasan Mangga Dua yang menjadi sentra barang bajakan serta palsu. Hal ini dinilai menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS.
Budi menyebut, selain pengawasan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait tuduhan Mangga Dua sebagai sentra barang bajakan.
"Jadi apapun nanti, termasuk yang di Mangga Dua, kita akan terus rutin melakukan. Kami kan belum ekspos ya, karena kan kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat," ucap Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin, 21 April 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Saat ditanya mengenai penindakan yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi enggan membeberkan secara lugas.
"Ya kalau ada penindakan saya nggak akan ngomong. Ya kan namanya pengawasan kita diam-diam," tutur dia.
Di sisi lain, Budi menegaskan perusahaan yang terbukti memperjualbelikan barang ilegal bakal dijatuhi sanksi, seperti penyitaan hingga penutupan operasional.
Budi menyebut, barang ilegal tidak boleh masuk dan diperjualbelikan di Indonesia. "Barang ilegal ya baik dari mana pun, mau dari negara manapun kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh. Ya di aturan kita di UU kita, di permendag kita kan melarang barang-barang yang ilegal masuk," pungkas Budi.
Sebelumnya diberitakan, Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
Razia Barang Impor di ITC Mangga Dua Picu Kepanikan Pedagang
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tertulis dalam dokumen USTR.
Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
Halaman Selanjutnya
Budi menyebut, barang ilegal tidak boleh masuk dan diperjualbelikan di Indonesia. "Barang ilegal ya baik dari mana pun, mau dari negara manapun kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh. Ya di aturan kita di UU kita, di permendag kita kan melarang barang-barang yang ilegal masuk," pungkas Budi.