Polisi Sita Hyundai Ionic 5 yang Tabrak Puluhan Kendaraan di Sunter

2 hours ago 2

Senin, 21 April 2025 - 09:54 WIB

Jakarta, VIVA – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil listrik Hyundai Ioniq 5 terjadi di depan Diskotek Helen’s, Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu dini hari, 19 April 2025. Peristiwa tersebut menimbulkan kepanikan karena mobil menabrak sedikitnya 23 kendaraan serta dua gerobak tahu bulat yang berada di sekitar lokasi. Empat orang dilaporkan mengalami luka-luka, namun tidak ada korban jiwa.

Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara telah menyita kendaraan pelaku serta mengamankan barang bukti lain dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami telah mengamankan satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5, kemudian 23 unit sepeda motor yang terlibat dalam tabrakan beruntun, serta dua gerobak tahu bulat milik pedagang yang ikut tertabrak,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Donni Bagus Wibisono, dikutip Senin, 21 April 2025.

Polisi juga telah menahan dan memeriksa pengemudi mobil, pria berinisial MPK (30 tahun), yang diduga sebagai penyebab utama kecelakaan. Dari hasil pemeriksaan awal, MPK dicurigai mengendarai mobil dalam kondisi mabuk berat.

“Kami menduga kuat bahwa pengemudi dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung. Tes kadar alkohol sedang kami tunggu untuk memastikan seberapa tinggi kadar alkohol dalam tubuhnya. Ini akan menentukan tindak lanjut hukum terhadap MPK. Untuk sementara, yang bersangkutan sudah kami tahan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” kata Donni.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.20 WIB saat MPK mengendarai mobil dari arah timur menuju barat. Sesampainya di sekitar Diskotek Helen’s, kendaraan diduga oleng ke kanan dan menabrak seorang pejalan kaki bernama AJ (29) yang saat itu sedang berdiri di sisi jalan.

Setelah itu, mobil tiba-tiba berbelok ke arah kiri dan menghantam sepeda motor Honda Beat yang sedang dikendarai oleh AD (20), yang saat itu membonceng dua penumpang, yakni FF (16) dan MAG (20). Benturan hebat membuat motor tersebut terpental hingga menghantam dua gerobak tahu bulat milik pedagang kaki lima, IM dan SH.

Mobil yang tampak tidak terkendali tersebut kemudian terus melaju dan menghantam 21 sepeda motor lain yang sedang terparkir rapi di sekitar area Diskotek Helen’s. Total sekitar 23 kendaraan yang rusak dalam kejadian ini, belum termasuk kerusakan fasilitas umum seperti pagar pembatas jalan dan dinding luar diskotek.

Meski tergolong sebagai kecelakaan besar, tidak ada korban meninggal dalam peristiwa ini. Namun, empat orang mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda.

Pejalan kaki AJ mengalami patah tulang di lengan kanan dan kini menjalani perawatan intensif di RS Royal Progress. Sementara itu, AD mengalami luka lecet di siku tangan kanan, FF mengalami luka ringan di paha kanan, dan MAG menderita luka robek pada betis kiri serta keluhan sesak di dada. Ketiga korban tersebut saat ini dirawat di RS Satyanegara, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil tes alkohol terhadap MPK, yang akan menjadi bukti kunci dalam proses hukum selanjutnya. Jika terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol, MPK dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) dan/atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Selain itu, polisi juga sedang menghitung total kerugian materiil akibat insiden ini, mengingat banyaknya kendaraan yang rusak parah serta dampak terhadap fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian.

Halaman Selanjutnya

Mobil yang tampak tidak terkendali tersebut kemudian terus melaju dan menghantam 21 sepeda motor lain yang sedang terparkir rapi di sekitar area Diskotek Helen’s. Total sekitar 23 kendaraan yang rusak dalam kejadian ini, belum termasuk kerusakan fasilitas umum seperti pagar pembatas jalan dan dinding luar diskotek.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |