Sadis! Kronologi Perempuan Hamil Dimutilasi oleh Pacar di Hutan Serang

2 hours ago 1

Senin, 21 April 2025 - 12:17 WIB

Serang, VIVA – Seorang perempuan hamil berinisial SA (19) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Korban dibunuh dan dimutilasi oleh kekasihnya sendiri, ML (23), setelah terjadi konflik terkait kehamilan yang tak diinginkan.

Penemuan jasad SA bermula saat seorang warga tengah berkebun di area hutan Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, pada Jumat dini hari, 18 April 2025. 

Hingga Senin Sore, RS Polri Terima 17 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

Photo :

  • VIVA/Muhamad Solihin

Potongan tubuh yang ditemukan hanyalah bagian badan dari dada hingga paha, dalam kondisi tanpa busana dan tertutup daun serta ranting.

“Yang ditemukan hanya tubuh bagian tengah, dalam keadaan tidak berpakaian,” ungkap Ipda Raden, Kasi Humas Polresta Serang Kota, pada Minggu, 20 April 2025.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju lokasi dan mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara Polda Banten. Investigasi pun dilakukan dengan menggali informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku Ditangkap Sehari setelah Penemuan

Berbekal keterangan dan penelusuran di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap ML pada Sabtu sore, 19 April 2025, di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tragedi bermula pada Minggu, 13 April 2025. Saat itu, pelaku menjemput korban dari rumahnya di Kecamatan Cinangka untuk mengajaknya makan bakso di daerah Ciomas. Namun, di perjalanan, korban meminta pelaku bertanggung jawab atas kehamilan yang dialaminya. Permintaan tersebut memicu emosi pelaku.

Ilustrasi Pembunuhan/kekerasan

Alih-alih mengajak makan, pelaku justru mengarahkan kendaraan mereka ke sebuah area hutan terpencil yang jauh dari permukiman. Di lokasi itu, dengan dalih ingin membicarakan situasi kehamilan, pelaku mengajak korban berjalan lebih dalam ke dalam hutan.

Begitu berada di lokasi sepi, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung milik korban hingga tidak sadarkan diri. 

"Korban kemudian didorong dari tebing dan kembali dicekik untuk memastikan korban meninggal dunia," ujar Kompol Salahudin, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.

Mutilasi sebagai Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah memastikan korban tewas, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Ia kembali ke tempat kejadian dan memutilasi tubuh kekasihnya menjadi beberapa bagian.

Kepala, tangan, dan kaki dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai. Sementara bagian tubuh lainnya dibiarkan di tempat kejadian, hanya ditutupi dedaunan dan kayu agar tak langsung terlihat.

Polisi kini telah menahan pelaku di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih.

Halaman Selanjutnya

Pelaku Ditangkap Sehari setelah Penemuan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |