OJK Buka Suara soal Heboh PPATK Blokir Puluhan Ribu Rekening Pasif di Perbankan

6 hours ago 3

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:25 WIB

Jakarta, VIVA – Sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekening ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegel.

Merespons hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan rekening dormant merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu umumnya 3-6 bulan.

Menurutnya, OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan agar rekening dormant tidak disalahgunakan.

"Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, antara lain setting sistem dan mekanisme pemantauannya. OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal," ujar Dian kepada VIVA Selasa, 20 Mei 2025.

Ilustrasi Bank

Photo :

  • blog.otcmarkets.com

Dian menjelaskan, perbankan bisa melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. 

Sedangkan nasabah yang terdampak penghentian sementara pada rekeningnya, bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank.

"Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," terangnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dia mengatakan, pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Menurut dia, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Misalnya, kata dia, dipakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya

"Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," terangnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |