Jakarta, VIVA - Pedangdut Lesti Kejora dipolisikan perihal dugaan pelanggaran hak cipta. Dia dilaporkan seorang pencipta lagu atau musisi berinisial YD ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 20 Mei 2025.
Laporannya dibikin Minggu, 18 Mei 2025, lalu. Yang bersangkutan dilaporkan terkait Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut pelapor, Lesti diduga mengcover lagu lalu pelapor lalu diunggah ke YouTube. Hal itu dilakukan tanpa izin pemilik lagu.
"Kemudian kejadian berawal pada tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ujar dia.
Beberapa barang bukti dibawa saat buat laporan. Ade Ary mengaku, laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti.
"Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada flashdisk, ada pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman," kata dia.
Utusan Direktur Kominfo Panik usai Polisi Usut Kasus Judol, Minta Istri Sembunyikan Uang-Barang Mewah
Utusan Direktur Kominfo Muhrijan alias Agus mengaku panik ketika koleganya Adhi Kismanto ditangkap polisi.
VIVA.co.id
20 Mei 2025