Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto masuk dalam tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Posisi tersebut dikatakan sejumlah pihak, berbenturan dengan Undang-Undang KPK yang menyatakan pimpinan KPK bersedia tidak merangkap jabatan lain.
Dalam Pasal 29 huruf (i) UU KPK, tertuang bahwa ketika seseorang setuju dilantik menjadi pimpinan KPK, maka tidak boleh ada jabatan dan struktur di lembaga lain.
Setyo pun menegaskan bahwa posisinya dalam BPI Danantara masih dalam proses pengkajian.
"Ya makanya di poin yang terakhir itu kan ada statement saya, statement juru bicara juga sama, bahwa KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut. Proses itu akan dikaji," ujar Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 Mei 2025.
Setyo menuturkan bahwa pengkajian kedudukan KPK di BPI Danantara akan melibatkan Biro Hukum, Kesekjenan hingga pegawai struktural dan fungsional. Tujuannya, agar tidak salah memaknai pernyataan tentang rangkap jabatan.
"Jadi, supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu sering kali banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, itu harus dipahami juga, tapi prinsipnya sedang dikaji," kata Eks Irjen Kementan.
Menurutnya, hasil kajiannya nanti akan menentukan posisi dirinya di BPI Danantara.
"Namun demikian, KPK tidak akan juga meninggalkan begitu saja (Danantara). Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kita memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi, kolaborasi itu dengan para pihak tadi untuk tetap menjaga supaya tetap on the track," imbuhnya.
Presiden Sebut Ada Penegak Hukum Diancam saat Berantas Korupsi, Begini Respons Ketua KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dirinya belum menerima laporan dari internal KPK ada yang mendapatkan ancaman ketika tengah melakukan pemberantasan korupsi
VIVA.co.id
20 Mei 2025