Bukti Sperma dalam Kasus Oknum TNI AL Bunuh jurnalis Hilang, Kok Bisa?

4 hours ago 3

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:25 WIB

Banjarbaru, VIVA – Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti sperma di mobil hilang dalam kasus oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, menghabisi nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Untuk bukti sperma di mobil memang tidak ditemukan, hanya ada cairan mani sesuai apa yang disampaikan saksi ahli forensik,” kata Lektol Sunandi usai sidang pemeriksaan saksi ahli forensik di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.

Ia menjelaskan bukti sperma yang diduga milik terdakwa tidak ditemukan karena mobil rental yang digunakan sebagai tempat eksekusi serta melakukan hubungan badan, langsung dipakai penyewa lain usai terdakwa membunuh korban pada Sabtu 22 Maret.

Terdakwa pembunuhan jurnalis, Kelasi Satu Jumran (berdiri)

Photo :

  • ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

“Perlu diketahui, terdakwa belum diperiksa dalam persidangan. Tapi dari fakta yang ada, memang benar ada melakukan hubungan badan di dalam mobil,” ujarnya.

Sunandi menuturkan sesuai keterangan saksi pemilik mobil rental, setelah digunakan terdakwa, mobil langsung dipakai penyewa lain, tidak diketahui bahwa mobil itu digunakan tindak pidana. Sehingga bekas di mobil yang dilakukan persetubuhan, otomatis hilang dan bukti sudah bersih.

Terkait cairan mani di rahim korban tidak cocok dengan DNA terdakwa, kata dia, keterangan forensik menyatakan seharusnya cairan mani dan sperma satu kesatuan yang keluar secara bersamaan.

Namun saat diuji laboratorium forensik, menyatakan bahwa cairan mani itu bukan milik terdakwa Jumran, sementara bukti sperma pun tidak ditemukan penyidik meski perbuatan persetubuhan terdakwa terhadap korban benar terjadi.

“Cukup jelas disampaikan dokter bahwa tidak ditemukan DNA hasil tes, namun tidak mengubah fakta bahwa hubungan seksual antara terdakwa dan korban terjadi,” tutur Sunandi.

Setelah memeriksa saksi ahli forensik, majelis hakim memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran yang diwakilkan penasihat hukum menyatakan tidak ada bantahan terhadap seluruh keterangan yang telah disampaikan saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin itu.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025, dan jasadnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita, bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi Wartawan Muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Ant)

Halaman Selanjutnya

“Cukup jelas disampaikan dokter bahwa tidak ditemukan DNA hasil tes, namun tidak mengubah fakta bahwa hubungan seksual antara terdakwa dan korban terjadi,” tutur Sunandi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |