Jakarta, VIVA – Anggaran sebesar Rp98 miliar dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta untuk pembebasan lahan dalam rangka proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengatakan, anggaran Rp98 miliar untuk pembebasan lahan itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Untuk sungai Ciliwung tahun ini anggarannya kurang lebih Rp98 miliar,” ujar Ika dalam keterangannya seperti dikutip, Selasa, 20 Mei 2025.
Ika menyebutkan bahwa angka anggaran tersebut kemungkinan bakal bertambah sebagaimana pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2025 yang dilakukan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Sungai Ciliwung [dok. Pertamina International Shipping]
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
“Sedang dilaksanakan pembahasan APBD-P 2025 dengan DPRD. Kemungkinan akan kita tambah,” kata Ika.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan proyek normalisasi Kali Ciliwung bakal segera dilaksanakan untuk meredam risiko banjir. Proyek normalisasi itu akan dilaksanakan mulai Juni 2025.
“Bulan Juni ini kita akan mulai kembali normalisasi sungai Ciliwung,” kata Pramono dikutip pada Kamis, 15 Mei 2025.
Meski demikian, Pramono belum menyampaikan lebih jauh soal pelaksanaan normalisasi kali Ciliwung. Dia hanya mengatakan normalisasi itu dilakukan karena Kali Ciliwung menyumbang 40 persen banjir di Jakarta.
“Karena Ciliwung lah yang memberikan kostribusi 40 persen banjir yang ada di Jakarta,” jelas Pramono.
Pramono sebelumnya sudah mengumumkan penetapan lokasi (penlok) puluhan ribu meter persegi pembebasan lahan di kawasan Cawang dan Cililitan untuk pelaksanaan normalisasi Kali Ciliwung.
Total lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung itu yakni kurang lebih seluas 67.270 meter persegi. Lahan itu berlokasi di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Penlok normalisasi Kali Ciliwung itu bakal berlaku selama 3 tahun terhitung sejak ditetapkannya pada Jumat, 25 April 2025.
Dalam Kepgub itu, dijelaskan soal pembebasan lahan yakni akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Jakarta.
Warga yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung nanti bakal dipindahkan melalui sejumlah Rumah Susun (Rusun) yang berada di Jakarta.
Halaman Selanjutnya
“Bulan Juni ini kita akan mulai kembali normalisasi sungai Ciliwung,” kata Pramono dikutip pada Kamis, 15 Mei 2025.