Serang, VIVA – Paspampres gadungan asal Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial LA (43) yang mencoba menipu istri Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yakni Ratu Rachmatu Zakiyah dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun.
Jasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Mulyana, di Serang, Senin, mengatakan, terdakwa pemalsuan surat mengaku-ngaku sebagai Paspampres kepada Bupati Kabupaten Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan menyatakan terdakwa LA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu,” katanya.
Kata Mulyana, LA terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan surat sebagaimana dakwaan kesatu jaksa. Tuntutan itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad.
Mengenai keadaan yang memberatkan, Mulyana menuturkan bahwa perbuatan LA meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, Terdakwa LA mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan, LA yang tidak didampingi kuasa hukum langsung meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya dihukum seringan-ringannya. Alasannya, ia harus mengurus sang anak yang berkebutuhan khusus.
“Meminta keringanan yang mulia karena (saya) tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama umur 24 tahun tidak bisa bicara,” katanya.
Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa LA dan suaminya mengontrak rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pada 17 Januari 2025, LA menyuruh suaminya untuk membuat surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres.
Sang suami kemudian pergi ke tempat fotokopi dan menyuruh penjaganya untuk membuat surat seperti arahan dari LA. Selanjutnya, LA juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang.
Setelah rampung, surat palsu yang dibuat LA yaitu Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024. Ia membuat surat tersebut hanya bermodalkan contoh di internet.
“Surat tersebut Terdakwa gunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih, namun ketika bertemu dengan salah satu Bupati Serang yaitu Rachmatu Zakiyah Surat Perintah yang dibawa oleh Terdakwa adalah tidak asli,” tulis dakwaan.
LA sengaja mencoba jadi Paspampres gadungan karena ingin berkenalan dengan kepala daerah dan bisa mendapatkan pekerjaan. Sehari-harinya, ia bekerja sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang. (Ant)
Halaman Selanjutnya
“Meminta keringanan yang mulia karena (saya) tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama umur 24 tahun tidak bisa bicara,” katanya.