Jakarta, VIVA - Polisi menetapkan status tersangka terhadap dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial AES. AES yang kini ditahan itu terseret hukum karena aksi senonohnya merekam mahasiswi inisial SS lagi mandi.
Menurut polisi, aksi pelaku AES ternyata sudah diniati. Nafsu bejatnya itu membuat pelaku yang terpelajar ini nekat memanjat plafon supaya bisa melihat tubuh korbannya.
Dia pun sengaja memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi.
"Pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Senin, 21 April 2025.
Adapun rekamannya berdurasi delapan detik. Pelaku menggunakan handphone Oppo F9 saat merekam.
tersangka ditampilkan ke hadapan publik dalam balutan baju tahanan berwarna oranye dan borgol di tangan. Wajah Azwindar tampak tertutup masker hitam, sementara tubuhnya tertunduk lesu saat diperlihatkan kepada awak media.
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Pelaku dan korban diketahui tinggal bersebelahan kamar di indekos kawasan Percetakan Negara VI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” jelas Kombes Firdaus.
Untuk barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video.
Lalu, ada celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, heboh seorang oknum dokter PPDS dari UI diduga melakukan perbuatan asusila yaitu merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Awal informasi itu diketahui dari unggahan di media sosial Instagram dengan nama pengguna @insta_kendal. Dalam unggahan di media sosial, dokter PPDS dari UI berinisial AES dilaporkan oleh korban berinisial SS.
“Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan melakukan perekaman diam-diam terhadap seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di tempat kos di Jakarta,” tulis keterangan dalam akun tersebut seperti dikutip, Jumat, 18 April 2025.
Terkait itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro membenarkan laporan yang diterima pihaknya. Kata dia, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
“Saat ini dalam penyelidikan, 4 saksi sudah diperiksa,” kata Susatyo ketika dihubungi, Jumat, 18 April 2025.
Halaman Selanjutnya
Lalu, ada celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.