VIVA – Setiap negara memiliki aturan berbeda-beda terkait syarat berkendara, namun secara global pengguna kendaraan wajib memahami aturan lalu lintas, dan cara mengoperasikan kendaraan yang dibuktikan dari kepemilikan lisensi.
Di Indonesia lisensi berkendara disebut SIM (Surat Izin Mengemudi) yang perlu dimiliki pengguna kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, hingga truk dan bus.
Surat Izin Mengemudi atau SIM
SIM merupakan bukti registrasi yang sah dari Polri untuk seseorang yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, serta sudah memahami aturan berlalu lintas dan terampil dalam berkendara.
Perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diharuskan memiliki SIM. Hal ini sudah tercantum jelas pada Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 mengenai Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun soal masa berlaku lisensi berkendara di masing-masing negara berbeda-beda. Jika di Indonesia hanya 5 tahun, namun di Republik Rakyat Tiongkok, atau China umurnya lebih lama. Hal itu disampaikan langsung oleh Vera, salah satu pengendara di China yang menjadi tour guide Viva Otomotif selama melakukan perjalanan bersama GAC Aion.
"SIM di China Berlaku 10 tahun setelah tidak berlaku tidak bayar lagi tinggal mengeluarkan 100 yuan (Rp230 ribuan) untuk registrasi perpanjang," ujar Vera di Guangzhou, Senin 21 April 2025.
Sementara di Indonesia, seperti melansir website Digital Korlantas, biaya perpanjang SIM tertuang di Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Sedangkan biaya perpanjang SIM online dipatok sedikit lebih mahal jika dibandingkan dengan sistem offline. Hal ini karena ada tambahan biaya untuk mengirimkan SIM baru yang sudah diperpanjang ke alamat Anda.
Masa berlaku SIM di Indonesia 5 tahun, yang awalnya dibuat sesuai tanggal lahir, namun sekarang disesuaian tanggal penerbitan. Biaya perpanjangan tergantung kategori SIM, mulai dari Rp50 ribuan sampai Rp80 ribuan belum termasuk biaya cetak, dan lain-lain.
Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.
Dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya. Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
Wujudnya Makin Jelas, Suzuki Fronx Meluncur di Indonesia Bulan Depan?
Wujud mobil terbaru Suzuki Fronx makin terlihat jelas dan kemungkinan akan meluncur bulan Mei 2025 di Indonesia.
VIVA.co.id
21 April 2025