Jakarta, VIVA – Majelis hakim pada tingkat kasasi, menolak seluruh kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi. Yudha merupakan pelaku pembunuhan pada anak artis Tamara Tyasmara, yaitu Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Dilansir melalui situs Mahkamah Agung (MA), hakim menolak seluruh kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi.
"Tolak Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak Kasasi Terdakwa," dikutip dari website MA, dikutip Senin 21 April 2025.
Adapun putusan kasasi dilakukan pada Kamis 15 April 2025. Yudha mendistribusikan kasasi pada Kamis 20 Maret 2025.
Majelis kasasi yakni Yohanes Priyana selaku ketua hakim kasasi. Anggota hakim kasasinya yakni Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, panitera penggantinya yakni Wanda Andriyenni.
"Klasifikasi pembunuhan berencana," sebutnya.
Dengan ditolaknya kasasi Yudha Arfandi, maka hukuman 20 tahun penjara dari majelis hakim pengadilan tingkat pertama tetap dijalani.
"Lama Memutus : 27 Hari," sambungnya.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatannya yang merenggut nyawa anak artis Tamara Tyasmara, yaitu Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante).
Padahal, pihak keluarga Tamara Tyasmara berharap Yudha Arfandi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat seperti hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Hakim Ketua, membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 4 November 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Vonis dari hakim ini sangat berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mulanya memohon hukuman mati terhadap Yudha Arfandi. Ada banyak pertimbangan yang sebelumnya diajukan oleh JPU mengingat pembunuhan terhadap Dante akhirnya terbukti sebagai pembunuhan berencana.
Tetapi, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam proses pengambilan keputusan ini. Misalnya, Yudha Arfandi memang terbukti melakukan perbuatan sangat kejam terhadap Dante yang masih di bawah umur. Padahal di usia tersebut seharusnya Dante masih bisa melanjutkan hidup bersama keluarganya.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," jelas Majelis Hakim.
Halaman Selanjutnya
Padahal, pihak keluarga Tamara Tyasmara berharap Yudha Arfandi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat seperti hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.