Jakarta, VIVA – Dua gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal digelar perdana pada Senin 3 Maret 2025, hari ini. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto pun memiliki sejumlah harapan dalam sidang praperadilan yang kembali diajukan usai tidak diterima hakim tunggal, Djuyamto.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan bahwa pihaknya sudah siap dalam menjalani sidang perdana gugatan praperadilannya hari ini.
"Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengikut Sidang Perdana Praperadilan," ujar Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin 3 Maret 2025.
Ronny menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang belum diterima hakim sebelumnya, diklaim belum menyentuh inti perkara. Menurutnya, keputusan hakim tunggal sebelumnya masih memberikan ruang bagi kubu Hasto untuk kembali mengajukan gugatan.
Gugatan praperadilan Hasto kini diajukan menjadi dua bagian. Keduanya ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka KPK kepada Hasto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
"Apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," kata Ronny.
Lantas, Ronny berharap tim biro hukum KPK bisa hadir dalam sidang perdana yang digelar hari ini di PN Jakarta Selatan. Tujuannya, agar kepastian hukum Hasto Kristiyanto bisa diketahui secara jelas.
"Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," tukasnya.
Sidang Digelar Hari Ini
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024.
Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan karena gugatan praperadilan sebelumnya tidak diterima hakim tunggal, Djuyamto.
Dua sidang perdana Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan rencananya bakal digelar bersamaan pada Senin 3 Maret 2025.
"Sidang pertama. Senin, 03 Maret 2025," bunyi penetapan sidang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin 3 Maret.
Praperadilan Hasto Kristiyanto telah teregister dengan dua nomor perkara yakni 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dua sidang gugatan praperadilan Hasto digelar di ruang 01 dan ruang 06 PN Jakarta Selatan. Kedua sidang digelar pada waktu yang sama yakni sekira pukul 09.00 WIB.
Halaman Selanjutnya
Sidang Digelar Hari Ini