Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen lebih selektif menentukan mitra pembangunan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk merespons kasus penyelewengan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) di SPPG Kalibata, Jakarta Selatan.
Kepala BGN Dadan Hindayana saat menghadiri pertemuan dengan Yayasan MBN dan Kepala SPPG Pancoran guna menindaklanjuti kasus penyelewengan tersebut, di Jakarta, Rabu, menegaskan BGN selaku pemrakarsa program MBG turut melakukan evaluasi dan pengecekan mengenai penyaluran dana yang telah dilakukan.
"BGN akan lebih selektif dalam menentukan mitra yang dapat bekerja sama dengan BGN dalam pembangunan SPPG," katanya.
Kondisi mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kalibata
Photo :
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Pada dialog tersebut, pihak mitra MBN menjelaskan bahwa tidak ada permasalahan dengan BGN karena hal tersebut murni kesalahpahaman antara yayasan dengan mitra. Selanjutnya, kegiatan reguler di SPPG dalam penyediaan MBG akan dilanjutkan seperti biasa.
Dia menegaskan BGN telah melakukan kewajiban pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan aturan, yakni melalui transfer ke rekening akun virtual Yayasan MBN.
"Isu penyelewengan dana MBG ini adalah persoalan internal yayasan dan mitranya. BGN juga telah menyalurkan dana yang dilengkapi dengan sistem keamanan," katanya.
Ia menekankan kepada seluruh pihak agar terus mengevaluasi kinerja masing-masing. Ke depan, BGN juga akan menguatkan kembali para mitra dan seluruh karyawan yang bertugas di SPPG.
"Kami berharap seluruh pihak mampu mengevaluasi kinerja masing-masing dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin," katanya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk ke depan dapat melakukan penguatan kembali para mitra, serta seluruh karyawan yang bertugas di SPPG sehingga program MBG dapat terlaksana secara kredibel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Kepolisian telah menerima bukti kuitansi senilai Rp975.375.000 terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Mitra Berkat Nusantara yang dialami oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan.
Penggelapan dana itu tercatat dalam Laporan Kepolisian Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4), pukul 14.11 WIB.
Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (Ant)
Halaman Selanjutnya
"Kami berharap seluruh pihak mampu mengevaluasi kinerja masing-masing dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin," katanya.