Kampar, VIVA – Kasus mengejutkan di Kabupaten Kampar, Riau, yang melibatkan sepasang suami istri memaksa putri kandungnya sejak duduk dibangku SMP hingga berumur 22 tahun untuk melakukan threesome terus bergulir.
Penyelidikan pihak kepolisian berencana untuk melakukan tes kejiwaan secara menyeluruh terhadap kedua tersangka, yaitu ayah tiri korban berinisial P (46) dan ibu kandungnya berinisial R (49). Langkah ini diambil untuk menggali lebih dalam motif dan kondisi psikologis yang mungkin melatarbelakangi tindakan bejat mereka.
"Progres pendalaman, terkait kondisi psikologis terhadap ibu dan ayah korban, kuta akan melakukan pendalaman," ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dikutip Minggu 25 Mei 2025.
Polisi tangkap orangtua di Kampar Riau yang paksa anak perempuan threesome.
Pemeriksaan kejiwaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kemungkinan adanya gangguan mental, penyimpangan perilaku, atau faktor psikologis lain yang mendorong P dan R untuk melakukan tindakan threesome dengan anak kandung mereka sendiri.
Korban berani melapor setelah tidak tahan lagi dengan sikap dan prilaku kedua orang tuanya itu. “Korban sudah tidak tahan dan memberanikan diri untuk menceritakan hal tersebut kepada tantenya dan membuat laporan ke polisi,” kata AKP Gian.
Saat ini P dan R telah ditahan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Laporan Ari Nadem/tvOne Kampar
Bejat! Ayah di Simalungun Perkosa Ketiga Putri Kandungnya
Kasus ini terbongkar usai pelaku memperkosa anak ketiganya. Terungkap bahwa kedua putri lainnya pernah diperkosa sewaktu kecil.
VIVA.co.id
25 Mei 2025