Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital resmi meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Peraturan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi sektor layanan pos nasional agar mampu menjawab tantangan di era transformasi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam pidatonya menyampaikan bahwa regulasi baru ini lahir dari kebutuhan untuk mereformasi sistem layanan pos yang selama ini masih bergantung pada pola-pola konvensional.
"Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan pos tetap relevan dan kompetitif di tengah pesatnya transformasi digital," kata Meutya di Gedung Komdigi, Jakarta, Jumat 16 Mei 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Photo :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Ia menambahkan bahwa kecepatan perubahan teknologi dan dinamika kebutuhan masyarakat menuntut sistem layanan pos yang tidak hanya efisien, tetapi juga adaptif terhadap inovasi.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan layanan pos komersial, termasuk tata kelola pelaku usaha, perlindungan konsumen, standar layanan, hingga mekanisme pengawasan.
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pos yang lebih transparan, terukur, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Direktur Jenderal Pos dan Informatika yang turut hadir dalam peluncuran ini menegaskan pentingnya peran sektor pos dalam mendukung logistik e-commerce dan ekonomi kreatif.
"Kami berharap regulasi ini dapat mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing industri pos nasional," tegasnya.
Pemerintah juga menekankan komitmennya dalam memberikan ruang yang adil dan akuntabel bagi semua pelaku usaha, termasuk perusahaan rintisan dan pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan pos sebagai bagian dari rantai distribusi mereka.
Peluncuran Peraturan Menteri ini menandai babak baru dalam pengelolaan sektor pos di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih proaktif dan berbasis data, pemerintah berupaya memastikan bahwa layanan pos bukan hanya bertahan, tetapi juga berkembang di tengah revolusi digital yang terus berlangsung.
Halaman Selanjutnya
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pos yang lebih transparan, terukur, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.