Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membebaskan biaya sertifikat tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin.
Nusron meminta Kepala Daerah menggelontorkan dana APBD untuk membantu warga memperoleh sertifikat tanah. Pasalnya, ia menemukan hambatan dalam capaian sertifikasi tanah, salah satunya yaitu masih banyak warga yang tak mampu bayar BPHTB.
"Kalau anggaran pusat tidak cukup, kalau bisa ada APBD untuk itu juga supaya untuk mempercepat. Toh itu juga membantu rakyat yang bersangkutan terutama yang dari kalangan keluarga miskin ekstrem,” ucap Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin, 21 April 2025.
Nusron menjelaskan, saat ini sudah ada 121,64 juta bidang tanah di Indonesia yang terpetakan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga April 2025. Namun, baru 94,1 juta bidang tanah yang sudah bersertifikat.
"Pendaftaran tanah sampai dengan April 2025 yaitu 121,64 juta atau 94,4 persen dari target 126 juta bidang. Dan capaian bidang tanah bersertifikat 94,1 juta bidang tanah atau 74,7 persen," ujar Nusron.
Menurutnya, pembebasan BPHTB itu bakal membantu rakyat, dengan cara mempercepat pendataan tanah. Saat ini, kata dia, ada kesenjangan 20 persen dari bidang tanah yang sudah terpetakan, namun baru sertifikasi mencapai 74 persen.
"Yang sudah terpetakan 94 persen, baru tersertifikasi 74 persen. Jadi ada 20 persen sendiri sertifikat peta bidang tanah yang sudah terpetakan nomor bidangnya ada, tapi belum mampu mensertifikatkan penerima PTSL itu karena nggak mampu membayar BPHTB," kata dia.
Di sisi lain, Politikus Golkar itu mengapresiasi Pemda Jawa Timur yang membebaskan biaya BPHTB penerima PTSL. Ia meminta agar daerah lain dapat mencontoh Pemda Jawa Timur terkait pembebasan biaya BPHTB.
“Kami apresiasi kepada bapak-bapak anggota DPR dari Jawa Timur, punya gubernur yang sangat progresif yaitu berani membuat surat edaran membebaskan BPHTB bagi PTSL,” imbuhnya.
Inovasi Pajak Online Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Bisa Tanpa Tunggu SPPT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menghadirkan berbagai inovasi layanan perpajakan untuk mempermudah masyarakat.
VIVA.co.id
18 April 2025