Seoul, VIVA – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah negeri itu yang dicopot dari jabatannya. Keputusan ini diambil atas kebijakan darurat militer kontroversial yang diumumkan Yoon pada Desember 2024.
Dilansir dari Yonhap, Jumat, 4 April 2025, putusan tersebut dibacakan oleh penjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae dalam siaran langsung televisi dan langsung berlaku. Korea Selatan kini harus menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk mencari pengganti Yoon.
Pemakzulan Yoon bermula dari keputusan Majelis Nasional yang dikuasai oposisi pada Desember 2024. Yoon dituduh melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, mengerahkan pasukan ke gedung parlemen untuk menghentikan penolakan anggota legislatif, serta memerintahkan penangkapan politisi. Yoon sendiri telah membantah semua tuduhan.
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol
Proses pemakzulan ini berlangsung lebih dari tiga bulan. Saat Majelis Nasional memakzulkan Yoon, ia hanya dinonaktifkan dari jabatan hingga Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan akhir.
Setelah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan, Mahkamah Konstitusi akhirnya menguatkan pemakzulan tersebut.
"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," ujar Moon Hyung-bae dalam sidang putusan.
Presiden Jokowi dan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol di Istana Kepresidenan Seoul
Photo :
- Suh Myung-gon/Yonhap via AP
Ribuan Polisi Korsel Dikerahkan Jelang Putusan Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Putusan Mahkamah Konstitusi atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol digelar pada Jumat besok.
VIVA.co.id
3 April 2025