Naik TransJakarta hingga MRT Gratis untuk Perempuan di Hari Kartini, Begini Ketentuannya

4 hours ago 3

Senin, 21 April 2025 - 06:54 WIB

Jakarta, VIVA – Sejumlah moda transportasi umum di Jakarta bakal membebaskan biaya untuk para penumpang perempuan pada hari Senin ini, 21 April 2025, yang bertepatan dengan Hari Kartini.

Transportasi umum yang memberikan tarif khusus untuk perempuan pada hari ini yaitu Light Rail Transit atau Lintas Rel Terpadu (LRT), Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT), dan Bus TransJakarta.

“Jadi tanggal 21 April semua perempuan yang naik transportasi umum apakah itu LRT, MRT Transjakarta gratis,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam keterangannya seperti dikutip, Senin, 21 April 2025.

Melansir dari unggahan di akun Instagram Dinas Perhubungan Jakarta bahwa pemberlakuan bebas tarif transportasi umum tersebut untuk perempuan pada hari ini sejak pukul 00.01 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Transjakarta Tersangkut di Rel Kereta Grogol

Photo :

  • Instagram @infojkt.ig

Syarat dan ketentuan untuk tarif gratis khusus untuk para perempuan pengguna LRT berdasarkan unggahan akun Instagram resmi LRT yakni penumpang wajib membawa Kartu Uang Elektronik dengan saldo minimal Rp 1.

Sementara untuk MRT, melalui unggahan di Instagram resminya disampaikan bahwa syarat dan ketentuan tarif Rp 1 untuk perempuan pada Hari Kartini ini yakni berlaku untuk pelanggan lama dan baru yang menggunakan Kartu Uang Elektronik Bank keluaran tahun 2019 ke atas yang berisi saldo minimal Rp14.000.

“Pelanggan wanita dapat menggunakan pintu Pelanggan khusus yang disediakan di setiap stasiun MRT Jakarta pada tanggal 21 April 2025,” tulis keterangan di akun Instagram MRT seperti dikutip.

Sedangkan syarat dan ketentuan bebas tarif untuk para perempuan pengguna TransJakarta hari ini yakni berlaku pada pukul 00:01-23:59 WIB untuk layanan TransJakarta reguler (BRT, non BRT, dan mikrotrans), dan dapat diakses layanan tersebut melalui jalur khusus bertanda Kartini Line.

Halaman Selanjutnya

Source : Istimewa

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |