Jakarta, VIVA – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah dalam sebuah siaran langsung di media sosial, ia mengaku sedang mengandung. Pernyataan tersebut segera memicu reaksi beragam dari warganet. Sebagian besar menilai pengakuan itu hanyalah upaya untuk menghindari konsekuensi hukum dari kasus yang tengah menjeratnya.
Dalam siaran langsung tersebut, Nikita dengan santai mengungkapkan kehamilannya tanpa mempermasalahkan siapa ayah dari anak yang dikandungnya. Scroll lebih lanjut ya.
"Siapa ayahnya?" tanya seorang warganet.
"Tidak peduli siapa ayahnya. Yang penting aku hamil ya guys. Yang penting anaknya dirawat. Ada ayahnya juga percuma, enggak akan dirawat," jawab Nikita Mirzani.
Saat ditanya mengenai usia kehamilannya, Nikita menyebut sudah mengandung selama tiga bulan. Namun, pernyataan ini justru memancing kecurigaan publik. Banyak yang menduga bahwa klaim kehamilan tersebut merupakan strategi agar dirinya mendapatkan keringanan dalam proses hukum.
"Drama lagi hamil, jadi kalau nanti bersalah, bisa minta banding biar enggak dipenjara," tulis seorang warganet di kolom komentar.
"Drama hamil sudah ketebak jadi salah satu jurus untuk menghindari penjara," tambah warganet lain.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk kecantikan, dr Reza Gladys. Laporan terhadap Nikita dibuat pada 3 Desember 2024, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Nikita bersama rekannya yang berinisial IM diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada dr Reza. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengungkap berbagai hal di media sosial.
Merasa terancam, dr Reza sempat mentransfer uang sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024. Keesokan harinya, ia kembali menyerahkan uang tunai dengan nominal yang sama.
Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Penyelidikan terus berlanjut dengan berbagai barang bukti yang telah dikumpulkan oleh kepolisian, di antaranya dokumen, bukti transfer, tangkapan layar percakapan, serta beberapa perangkat digital seperti delapan unit ponsel dan lima flashdisk.
Nikita Mirzani kini dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Ia didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman yang memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Tak hanya itu, Nikita juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dapat membuatnya menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Source : instagram