Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti pemerintah daerah (Pemda) harus memastikan memiliki kapasitas atau kondisi fiskal yang sehat jika ingin menerbitkan obligasi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi juga mengigatkan, penggunaan dana dari obligasi daerah harus diarahkan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik, bukan untuk belanja rutin yang bersifat konsumtif.
Prioritas belanja tersebut merupakan ketentuan yang harus dipenuhi pemerintah daerah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.
“Pengaturan ini dapat mencegah terjadinya risiko gagal bayar maupun risiko sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar obligasi daerah di Indonesia,” kata Inarno, di Jakarta, dikutip Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dalam prosedurnya, pemerintah daerah yang berencana melakukan Penawaran Umum Obda/Sukda wajib menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK. Salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam pernyataan pendaftaran yakni persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana penerbitan obligasi daerah (Obda) atau sukuk daerah (Sukda).
“Dalam melakukan penelaahan atas dokumen Pernyataan Pendaftaran tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa penerbitan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tujuan penggunaan dana telah ditetapkan secara jelas,” kata Inarno.
Adapun Kemenkeu akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal daerah dan rencana penggunaan dana sebelum memberikan persetujuan penerbitan obligasi daerah. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa penerbitan obligasi atau sukuk daerah telah memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 87 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Salah satu persyaratan yang termuat dalam PMK Nomor 87 Tahun 2024 yaitu kewajiban pemenuhan rasio kemampuan keuangan (debt service coverage ratio/DSCR) minimal 2,5 kali. Hal ini untuk memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban bunga dan pokok utang.
Syarat lain yakni pembatasan pembiayaan utang daerah maksimum 75 persen dari pendapatan dari APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024, untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, kewajiban pengalokasian dana cadangan pelunasan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga kemampuan bayar daerah terjamin tanpa mengganggu belanja prioritas.